27.1 C
Jakarta
12 October 2024 - 06:25
PosBeritaKota.com
Opini

JIKA MEMBAHAS DALAM KONTEKS ORGANISASI, YAYASAN BISA DIKOREKSI SESAMA PENGURUS & HARUS TERBUKA MENERIMA MASUKAN DARI LUAR

OLEH : AGUS SANTOSA

BERORGANISASILAH yang baik dengan mindset (pola pikir-red) yang benar dan utamakan tertib dalam hal administrasi – jika keberadaan organisasi tersebut ada mengelola dana publik (warga masyarakat). Jika dengan niat kebersamaan – satu visi dan missi – nanti hasilnya akan muncul dinamisasi aktifitas pengurus. Tidak datang dan hadir dengan niat kelompok, sementara ada pihak lain yang sejatinya dibutuhkan kontribusi pemikirannya – ini malah seperti ingin dijegal keterlibatannya atau tidak dianggap keberadaannya.

Dalam hal ini, penulis tentu saja tidak cuma ‘melahirkan’ atau ‘membentuk’ proses berdirinya organisasi (Yayasan), karena saat itu ditunjuk sebagai Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Pemilihan Ketua Yayasan. Setelah itu malah acuh tak acuh manakala perjalanan atau roda organisasi tak sesuai ekspetasi atau harapan bersama.

Sebab, sebagai Ketua Panpel tentu memiliki tanggungjawab moral. Harus mengawasi bagaimana jalan roda organisasi Yayasan, jangan sampai pengoperasionalannya cuma diperuntukkan atau dikuasai satu kelompok yang ada di situ. Bahkan sistem administrasinya tidak dilakukan secara transparan (terbuka). Padahal transparasi keuangan harus dibuat secara periodik dan publik (warga masyarakat) pun berhak mendapat informasi terkait pengelolaan dana kolektif dari warga yang dikelola organisasi Yayasan tersebut.

Tolong dibaca Akta Yayasan dengan seksama, bagaimana fungsional atau peran Ketua Pembina Yayasan, Ketua Yayasan serta anggota pengurus. Misalkan, sosok Ketua Pembina Yayasan, sejatinya berfungsi untuk hal-hal urgent (penting) bila terjadi debatebel (perbedaan pendapat atau pemikiran). Itupun yang mengkomunikasikannya adalah Ketua Pengurus Yayasan kepada Ketua Pembina Yayasan agar bisa mencarikan solusi atau jalan keluar yang bisa diterima para pihak. Jadi, bukan oleh jajaran ketua lain atau anggota maupun pengurus setingkat bendahara dan sekretaris, kemudian meminta Ketua Pembina Yayasan mengambil keputusan dengan mengabaikan fungsional Ketua Pengurus Yayasan.

Justru Ketua Pengurus Yayasan (Ketua Yayasan), harus diperkuat fungsional dan beban tanggungjawabnya dalam memutuskan atau menjalankan program kerja organisasi. Karena, perannya semacam ‘koordinator‘ dari action-action (kerja nyata) dalam sebuah organisasi Yayasan. Oleh karenanya, harus dipertimbangkan dan diperkuat oleh keberadaan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dari organisasi itu sendiri.

Terkait munculnya koreksi (oto kritik) dari dalam internal organisasi Yayasan, sah-sah saja dilakukan oleh jajaran ketua dan pengurus internal atau bahkan untuk menerima masukan dari luar (eksternal) jika memiliki korelasi terhadap kebutuhan bagi proses berjalannya roda organisasi yang sedang berjalan. Artinya apa? Ya agar perjalanan organisasi clear dipahami semua jajaran ketua dan pengurus lain.

Jika muncul ‘koreksi‘ atau oto kritik dari pengurus, jangan lantas kemudian dimaknai membuka aib. Atau menuduh karena didasari rasa benci, like and dislike (suka tidak suka) dan lain sebagainya. Satu contoh jika diingatkan kalau ada pengelolaan dana publik (warga masyarakat), sementara di awal berdirinya organisasi dibuatkan nomor rekening Yayasan, demi tertib administrasi ya seluruh dana harus terparkir (disimpan) di situ.

Penulis pernah mengingatkan, tidak dengan kalimat tuduhan telah terjadi penyelewengan dana atau istilah dalam organisasi sebagai ‘mall administrasi’. Sebab, masukan atau pemikiran itu muncul setelah belajar dari historys dari lembaga sebelumnya yang terindikasi atau patut diduga tidak tertib administrasi.

Masih terkait pemikiran di atas, penulis tidak membantah bahwa sedekah, infaq atau sejenisnya dalam bentuk sumbangan/donasi – kenapa banyak dipertanyakan? Karena mereka kan sudah ikhlas memberi atau menyumbang. Hal itu jelas benar sekali, jika melalui penilaianya dari kacamata atau sudut pandang agama. Tapi, bagaimana jika sumber dana tadi dikelola oleh organisasi Yayasan?

Sementara itu organisasi Yayasan adalah lembaga sosial kemasyarakatan (publik) yang juga bisa dikontrol. Baik oleh internal pengurus maupun eksternal dari luar. Karena itu, perlu dibuatkan laporan bulanan secara periodik dan termasuk laporan tahunan – sebagai pertanggungjawaban secara administratif sebagai sebuah organisasi berbadan hukum. Jadi, tuntutan itu bukanlah hal yang tabu. Atau, diabaikan begitu saja! (***)

(PENULIS adalah Wartawan Ibukota, pemerhati masalah sosial/organisasi kemasyarakatan dan tinggal di Bekasi)

Related posts

Lahir untuk Direalisasikan, PANCASILA Jangan Sekadar Diperingati atau Jadi Bahan Tes Wawasan Kebangsaan

Redaksi Posberitakota

Dokter Terawan Ambil Sampel Darah Tukul Arwana Sebelum Disuntik Vaksin Nusantara

Redaksi Posberitakota

Tinggal 6 Hari Pimpin Jakarta, PJ HERU BUDI HARTONO Berpeluang Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2024

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang