31.7 C
Jakarta
23 April 2024 - 15:48
PosBeritaKota.com
Daerah

PPKM LEVEL 2 BERLAKU DI BOGOR, KAWASAN PUNCAK AKAN PERKETAT WISATAWAN SAAT LIBUR NATAL & TAHUN BARU

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Langkah Pem­berlakuan Pembatasan Ke­giatan Masyarakat (PPKM) Level 2 akan tetap diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Bahkan hal tersebut dilakukan demi mengawasi lebih ketat wisatawan ke Kawasan Puncak dan juga untuk me­minimalisasi penyebaran COVID-19.

“Sudah dipastikan bahwa pengawasannya nanti pasti lebih ketat, seperti PPKM Level 3, apalagi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama di kawasan wisata seperti Puncak,” ucap Ade Yasin, Bupati Bogor, Minggu, (12/12/2021).

Menurut Ade Yasin lebih lanjut langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Lebih lagi pusat memberikan kewenangan kebijakan PPKM kepada dae­rah setelah memutuskan tidak menerapkan PPKM Le­vel 3 saat Nataru.

Pada bagian lain, kata Bupati Bogor, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. Oleh karenanya, pengawasan dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Sebab, Bogor diprediksi bakal menjadi tujuan para wisatawan untuk merayakan Tahun Baru.

“Pada intinya, kita lakukan penga­wasan sesuai arahan pusat, tentu saja demi meminimalisasi penye­baran COVID-19,” ungkap Ade Yasin.

Seperti termaktub dalam aturan Inmendagri yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat libur Nataru.

Sedangkan aturan baru ditambahkan Pemda memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata serta fasilitas ibadah.

Karena itu, masyarakat dihimbau sedapat mungkin tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan pawai dan arak-arakan Tahun Baru dan acara Old and New Year dilarang. Baik itu di tempat tertutup maupun terbuka. ■ RED/GOES

Related posts

Datang dari Warga & Santri se-Jabar, 100 MOBIL Sumbangan untuk Operasional Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin

Redaksi Posberitakota

Dinobatkan Netizen Jadi ‘Duta Sembako’, CAMEL PETIR Janji Bakal Terus Bantu Masyarakat

Redaksi Posberitakota

TERJADI DI SULUT MINGGU PAGI INI, KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DIGUNCANG GEMPA MAGNITUDO 6,2 & MASYARAKAT DIMINTA WASPADA

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang