TAK MAU KECOLONGAN, BUPATI BOGOR ADE YASIN INGATKAN PERLU WASPADA PENYEBARAN OMICRON DI KAWASAN PUNCAK

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 mendatang, Bupati Bogor Ade Yasin meminta agar warga masyarakatnya mewaspadai penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kawasan Puncak Bogor. Hal itu perlu dan patut jadi perhatian masyarakat luas.

“Ini harus benar-benar jadi perhatian khusus bagi kita semua. Apalagi pada libur Nataru nanti, Kawasan Puncak yang berada di Kabupaten Bogor, kerapkali menjadi tujuan para wisatawan,” ucap Ade Yasin dalam keterangannya Minggu, (19/12/2021) kemarin kepada kalangan wartawan.

Kembali ditegaskan oleh Bupati Bogor bahwa pihaknya memang telah berupaya untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19. Namun hal tersebut dirasa tidak akan berhasil, apabila kurang mendapat dukungan dari masyarakat Bogor secara luas.

Oleh karenanya, Ade Yasin pun meminta peranan masyarakat agar perduli serta ikut andil. Salah satunya agar tidak merayakan Nataru secara berlebihan, mengingat varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.

“Maka, setiap kebijakan yang kita keluarkan perlu dukungan dari tokoh agama, masyarakat, pemuda serta yang lainnya. Semoga saja tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 pasca Nataru mendatang,” harapnya.

Masih menurut Ade Yasin lebih jauh bahwa ketika virus varian baru Omicron masuk ke Indonesia, justru yang repot masyarakat di bawah. “Yang jelas, kita ingat pada bulan Juli lalu, bagaimana repotnya daerah di level bawah menangani ini. Bahkan menangani rumah sakit, menangani Protokol Kesehatan, menyediakan tempat-tempat isolasi,” tuturnya, lagi.

Mencoba belajar dari pengalaman terdahulu, Ade Yasin kembali mengajak agar masyarakatnya agar waspada. Terlebih lagi sejumlah pakar epidemiologi telah memprediksi bakal terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19, apabila masyarakat dibiarkan berkumpul dengan bebas.

Selain upaya melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Bogor menambah aturan baru untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. “Yang jelas, ada beberapa peraturan yang dikhususkan untuk perayaan Nataru. Hanya saja itu semua untuk kita, demi tidak ada lonjakan kasus pasca Nataru,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang