32.3 C
Jakarta
29 March 2024 - 14:02
PosBeritaKota.com
Hukum

PERSIAPKAN MEMORY BANDING, ARTIS NIA RAMADHANI & ARDI BAKRI DIVONIS 1 TAHUN PENJARA DI PN JAKPUS

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah menjalani proses sidang berkali-kali, akhirnya pasangan artis – pengusaha muda, Nia Ramadhani dan Ardi Bakri, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022) silam. Vonis yang sama juga diberikan kepada Zen Vivanto selaku sopir pasangan tersebut.

Saat ini mereka tengah mempersiapkan memory banding. Karena itu, tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardie Bakri, bakal membacakannya pada sidang lanjutan. Namun berdasarkan hasil assement, keduanya juga bakal mengikuti program rehabilitasi.

Dari sidang vonis tersebut, diperoleh kesimpulan hukum berdasarkan fakta yang ada, Majelis Hakim yang menyidangkan di PN Jakpus, menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta Zen Vivanto bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Saya menyatakan bahwa terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani Ardiansyah dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” tutur Hakim Ketua Muhammad Damis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (18/1/2022).

Untuk vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan, yaitu yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika. Selanjutnya, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi. Selain itu, Nia dan Ardi merupakan publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ini malah berperilaku sebaliknya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, karena para terdakwa belum pernah dihukum. Juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Yang pasti di dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Pembantai Sadis Wanita Hamil Bisa Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redaksi Posberitakota

Menangis Saat Hadir Jumpa Pers, IYUT BING SLAMET Ada Kemungkinkan Bakal Direhabilitasi

Redaksi Posberitakota

Berdasarkan Asesmen BNN, NIA RAMADHANI & ARDI BAKRIE Bakal Jalani Rehabilitasi dari Ketergantungan Narkoba

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang