GELAPKAN UANG & BOCORKAN DATA, KARYAWATI ‘DIPOLISIKAN’ PEMILIK PERUSAHAAN YANG MERASA DIRUGIKAN MILYARAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Akibat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan uang dan membocorkan rahasia perusahaan, seorang karyawati sebuah perusahaan (toko) di bilangan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, ‘dipolisikan oleh pemilik tempatnya bekerja.

Seperti yang diakui Suyatmi alias Indri (38 tahun) dalam pemeriksaan pihak penyidik (polisi), dirinya memang mengakui terus terang telah melakukannya sejak lama. Sedangkan uang perusahaan yang ditilep mencapai Rp 35 juta. Karena itu, Mapolsek Cilandak telah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Bukan hanya uang senilai Rp 35 juta yang digelapkan tersangka dan bikin berang Yogesh N sebagai pemilik perusahaan/toko ‘Serba Classic’ yang berlokasi di depan ITC Fatmawati, Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan. Tapi juga dugaaan adanya aksi sabotase pembocoran rahasia perusahaan, yakni berupa data suplayer dan data pelanggan toko yang dijual kepada pihak lain secara simultan dan massif.

“Kerugian saya berupa uang mungkin hanya puluhan juta. Tapi kerugian akibat bocornya rahasia perusahaan dan databse pelanggan berikut akses data telfon yang dia (tersangka-red) jual ke pihak lain, itu bernilai milyaran rupiah. Dan, bagi saya itu sangat berharga,” ucap Yogesh N saat dijumpai di Mapolsek Cilandak seusai dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Yogesh N lebih lanjut bahwa aksi penggelapan uang yang dilakukan Suyatmi secara bertahap. Namun baru ketahuan belakangan ini oleh pemilik toko dan kemudian membuat dirinya dipecat. Sedangkan Suyatmi bekerja sejak 2004-2021. Selama kurun waktu itulah, tersangka melakukan “penilepan uang” dan menjual informasi tentang rahasia perusahaan.

“Sebenarnya klien saya di sini, sangat kecewa atas perbuatan membocorkan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh tersangka. Karena, akibat dari situ justru menjadi ancaman bagi kelangsungan usaha kedepannya,” tambah Rhamos S. Panggabean SH selaku kuasa hukum pemilik toko saat mendampingi BAP di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan pembuatan berita acara pidana (BAP) pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu, tersangka langsung dilakukan penahanan. Perihal kebocoran rahasia dan sabotase database pelanggan yang juga dilakukan Suyatmi akan dilakukan proses hukum tersendiri. Diduga ada pelaku lainnya, berinisial MA yang juga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Iya, kami sinyalir ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian data dan rahasia perusahaan. Bahkan, orangnya dulu juga pernah bekerja di Toko Serba Classic, milik klien kami,” tegas Rhamos kepada POSBERITAKOTA, Kamis (20/1/2022).

Saat ini tersangka Suyatmi alias Indri, mendekam di sel tahanan Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan. Tindak pidana penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja, telah melanggar Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan akibat perbuatannya, wanita tersebut bisa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis