LQ INDONESIA LAWFIRM BERI PENJELASAN, SETELAH PEMILIK INDOSURYA DITAHAN POLISI & BAGAIMANA NASIB PARA KORBANNYA?

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Saat ini telah beredar informasi terpercaya bahwa para tersangka kasus Koperasi Indosurya yang terdiri dari Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub sudah ditahan pihak kepolisian. Kabar tersebut pun beredar luas melalui media online nasional. Klarifikasi Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan, justru tidak menampik meluasnya pemberitaan tersebut dan menurut rencana pihaknya akan mengadakan pers release resmi pada Selasa (1/3/2022) mendatang.

Dalam merespon kabar yang sudah kadung beredar, LQ Indonesia Lawfirm tidak terkejut dengan berita tersebut. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP sebagai Ketua Pengurus LQ Indonesia dan kuasa hukum pelapor kasus Indosurya di Mabes Polri memberikan keterangan bahwa sudah diduga akhirnya para tersangka ditahan oleh Mabes Polri dan bahkan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional.

Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu. Lihat sejarahnya dari Koperasi Langit Biru, Koperasi Cipaganti dan First Travel, tidak ada cicilan yang dibayar lunas, sampai 10% saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban.

“Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum. Buktinya ijazah sarjana hukum dari sang Lawyer itu tidak terdaftar di Dikti. Nggak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Karena itu dalam kasus Indosurya, para korban seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kata Alvin Lim.

Sementara itu,Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menjelaskan lebih lanjut. “Bagi yang tidak paham cara mengurus agar aset yang disita, bisa dimohonkan untuk diberikan kepada para korban, bisa hubungi Kantor LQ Indonesia Lawfirm terdekat atau melalui hotline kami sebagai berikut:

LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang
Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137 Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat Citra Towers, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10630 Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489

“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ Indonesia Lawfirm bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung, agar tidak disita negara dan dikembalikan kepada para korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” ujar Sugi. Makanya, tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube:
https://youtu.be/usYzmXqhJko

LQ Indonesia Lawfirm diketahui paling vokal sebagai pelapor pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.

LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandeg, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan Mabes Polri melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya para tersangka Indosurya ditahan Mabes Polri Tipideksus. Dengan ditahannya Henry Surya dipastikan PKPU akan mandeg dan Koperasi Indosurya berakhir pailit ke depannya. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis