27.4 C
Jakarta
24 April 2024 - 04:21
PosBeritaKota.com
Hukum

TERCANTUM DI SP2HP, LQ INDONESIA APRESIASI KINERJA POLDA JABAR KARENA KASUS KSP SEJAHTERA BERSAMA NAIK KE PENYIDIKAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Manajemen kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menyatakan sikap spresiasi terhadap kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar), terutama atas dinaikkannya status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peristiwa gagal bayar dari produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022. Sebab, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban KSP-SB yang diwakili oleh advokat Rizki Indra Permana SH MH, Anita Natalia Manafe SH dan Febriarto Fadjar SH telah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri yang selanjutnya ditangani oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selanjutnya berdasarkan SP2HP Bareskrim Polri Nomor B/988/XII/RES.2.2./2021/Dittipideksus tertanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan Demi Percepatan Proses Penyidikan‘, perkara ini dilimpahkan ke Unit 3 subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ Indonesia Lawfirm telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi. Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Hanya sayangnya, upaya atau acara audiensi dengan Satgas yang diketuai oleh Agus Santoso beserta jajaran tidak membuahkan hasil. “Berdasarkan keterangan Agus Santoso, Satgas hanya berfungsi untuk mengawal proses PKPU dan pembayaran cicilan saja. Hal tersebut sangatlah aneh, lantas untuk apa dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kemenkop tetapi kinerjanya sampai saat ini tidak ada hasilnya?” Begitu ucap advokat Rizky, penuh tanda tanya.

Sedangkan LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan dari Satgas terkait pembayaran cicilan KSP-SB.

Dengan dinaikannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan. Selanjutnya, dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB.

“Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses. Sebab, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban dihilangkan semakin besar. Segeralah bertindak.” ucap Advokat Anita Manafe SH.

Seorang ibu berinisial L selaku korban dan klien mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ Indonesia Lawfirm. Setelah LP dibuat, LQ selalu mengawal dengan penuh perhatian dan bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri anggota DPR RI.

“Perjuangan dan kinerja LQ Indonesia Lawfirm patut diacungi jempol, karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ diperiksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap,” ucap L, singkat. ■ RED/GOES

Related posts

Ancaman Hukumannya 5 Tahun, POLDA JATIM Tetapkan Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kasus KDRT ke Venna Melinda

Redaksi Posberitakota

Profesional Fee Belum Dilunasi, PENGACARA PRIYAGUS WIDODO SH Minta Klien Singgih Utomo Laksanakan Komitmen

Redaksi Posberitakota

TERKAIT KASUS JUAL RUMAH, POLDA METRO JAYA TERIMA LAPORAN DUGAAN TINDAK PENIPUAN & PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN JAMAL MIRDAD

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang