ADA LAPORAN PIHAK KORBAN, DUGAAN PENIPUAN INVESTASI ‘BOS BABA RAFI’ MULAI DIUSUT PENYIDIK POLDA METRO JAYA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Lagi, kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong, mencuat. Pihak korban sudah bikin laporan ke Polda Metro Jaya, terkait investasi tambak udang Bos Baba Rafi, Hendy Setiono – senilai Rp 9 miliar. Bahkan berkas kasusnya sudah mulai diusut pihak penyidik.

“Benar, sudah ada laporan masuk, terkait investasi bodong tambak udang Bos Baba Rafi. Korbanya malah ada 25 orang. Sedangkan kerugiannya mencapai Rp 9 miliar dan tidak sesuai yang dijanjikan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Sabtu (19/3/2022).

Bahkan, masih kata Zulpan, saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Jadi, tidak ada keuntungan dan pengembalian dari investasi itu. Laporan sudah diterima dan sedang dipelajari untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya, lagi.

Guna pengusutan lebih lanjut, ditambahkan Zulpan, pihak pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu oleh penyidik dalam waktu dekat ini. Selain itu, polisi bakal memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan pihak korban.

“Pasti, dalam waktu dekat ini, pelapor dimintai keterangan dengan alat bukti. Kan di situ ada 25 orang korbannya,” urai Zulpan.

Sebelumnya, bos Baba Rafi, Hendy Setiono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi bodong. Bos Baba Rafi itu dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap 25 korban dengan kerugian mencapai Rp 9 miliar.

“Dalam hal ini, kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono (atas) dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Laporan kami pun sudah diterima oleh SPKT, dimana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar,” jelas Rinto Wardana, pengacara para korban, juga saat dihubungi, Sabtu (19/3/2022) di Jakarta.

Terkait dengan kasus tersebut,
Rinto menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran dan bukti transfer. Dia mengatakan kliennya merugi akibat kegiatan investasi udang bodong yang ditawarkan oleh Bos Baba Rafi tersebut.

“Yang jelas, saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini. Ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada Baba Rafi kemudian ada perhitungan keuntungan yang diberikan oleh Baba Rafi kepada para korban,” tegasnya.

Rinto mengungkapkan kalau pihaknya melaporkan Bos Baba Rafi lantaran merasa tertipu iming-iming investasi budi daya udang yang dijanjikan Bos Baba Rafi, yang pada akhirnya udang-udang yang diinvestasikan itu justru mati dan membuat para korban merugi.

“Awalnya, timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit. Artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti dikemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi,” ucapnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, Baba Rafi dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■ RED/REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis