SEORANG PELAKU BURON, POLDA METRO JAYA RINGKUS 4 PELAKU PENIPUAN ROBOT TRADING FAHRENHEIT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah berhasil meringkus akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit, Selasa (22/3/2022).

Seperti dijelaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis untuk keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial D, ILJ, DBC dan MF. Masih ada seorang lagi yang dinyatakan sebagai buronan.

“Untuk masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, mereka membuat konten konten di media sosial,” terang Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Pihak polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang melarikan diri yang berinisial HS. “Berdasarkan pemeriksaan yang bersumber dari para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang sekaligus mengelola robot trading Fahrenheit,” jelasnya, lagi.

Namun modus operandi yang digunakan para tersangka, yakni dengan mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Selain itu, mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak bakal mengalami kerugian.

“Jadi nanti robot trading ini bisa mengamankan uang masyarakat ini dan tidak akan lose. Terus, tidak akan kalah serta tidak akan hilang. Malah bakal untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut,” ungkapnya.

Pada intinya para calon korban, diawal sudah diiming-imingi. Malah mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. ‘Namun jika ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut, maka ya kecil kita bagi dua saja,” tambah Auliansyah.

Sedangkan nilai keuntungan yang ditawarkan oleh para tersangka melalui robot trading, ternyata hanya rekayasa semata. Auliansyah menyebut bahwa para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu. ■ RED/RIO/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis