PosBeritaKota.com
Hukum

Patut Diduga Ada Permainan Oknum, LQ Indonesia Lawfirm Soroti Proses Penyelidikan KSP SB yang Sudah 2 Tahun Mandek

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) masih saja tetap mandek. Padahal sudah dilaporkan sejak dua tahunan silam. Meski perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka. Sepertinya jika bersandar pada kasus tersebut, bisa menjadi salah satu bukti, dimana belum terlaksananya janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas.

Sedangkan LQ Indonesia Lawfirm, minggu lalu telah mengadakan audiensi dengan penyidik dan atasan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus KSP SB tersebut. Polda Jabar pun menjelaskan bahwa penyidikan selanjutnya masih harus menunggu laporan polisi yang ada diberbagai wilayah dan akan disatukan berkasnya di Polda Jabar.

Dalam menanggapi klarifikasi dari pihak Polda Jabar, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menilai bahwa alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga sangat tidak masuk logika. Kenapa? Karena sudah dua tahun sejak  dilaporkan, namun tidak ada kepastian hukum sampai sekarang ini.

“Kenapa saya bilang Polda Jabar melakukan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut Pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan dan berhak mengetahui adanya tindak pidana. Jadi, seharusnya dan sewajarnya akhir tahun 2020 lalu, sudah diketahui para korban yang melapor,” katanya.

Namun, menurut advokat Alvin Lim lebih lanjut, sampai sekarang sudah 1,5 tahun berjalan penyidikan, tapi tidak ada penetapan tersangka. Hal itu menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan kepastian hukum terhadap hak warga negara yang menjadi korban KSP SB.

Masih kata advokat Alvin Lim, jika kurun waktu atau masa 1,5 tahun berjalan, tapi alasannya masih saja sama, yaitu menunggu semua Laporan Polisi di daerah di limpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Hal itu sangat tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun, penggabungan berkas tidak rampung? Sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu kadaluarsa penuntutan.

“Jadi, tolong, Polda Jabar jangan  membodohi masyarakat yang sudah menjadi korban Koperasi Sejahtera Bersama,” papar pengacara muda pemberani tersebut.

Seperti telah diketahui bersama bahwa LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil mendorong kasus Koperasi Indosurya yang mandek sehingga ditahannta para Tersangka dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Kini, LQ Indonesia Lawfirm mulai mendorong agar kepolisian tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat, yakni berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB.

Lantas, langkah apa yang akan LQ Indonesia Lawfirm apabila kasus KSP SB tetap saja masih mandek?
“Saya sudah membuat aduan ke Propam tentang KSP SB. Jadi, kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ Indonesia Lawfirm, juga akan melayangkan gugatan Kapolda Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tidak boleh ada oknum yang mengotori Institusi Polri yang dicintai masyarakat. Jika ada oknum Polri, maka menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk para Lawyer di LQ untuk membersihkan oknum tersebut melalui jalur hukum yang benar. Bukan dengan cara preman dan kekerasan.

LQ Indonesia Lawfirm akan selalu bela masyarakat secara maksimal dan kasus KSP SB harus jalan. Hal itu harga mati. Para korban yang belum melapor tidak bisa dijadikan alasan sehingga menunda dan merugikan korban KSP SB yang sudah melapor. Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera yang mau lapor, lapor sekarang.” ucap pengacara vokal yang gigih dan konsisten mendorong agar kasus Investasi Bodong bisa dituntaskan demi keadilan.

LQ Indonesia  Lawfirm membuka Hotline pengaduan bagi para korban di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 di Surabaya.

Namun sebelumnya Tim Pengawas KSP-SB Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman, pada 21 Desember 2021 di Polda Jabar. Bahkan pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan dari Mabes Polri. 

“Dalam masalah ini, kami juga mendapatkan penjelasan bahwa proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan. Kami dan Polda Jawa Barat sepakat untuk menjunjung tinggi dan menghormati proses penegakan hukum pidana KSP-SB yang sedang berjalan,” kata Zabadi, salah satu Tim Pengawas KSP SB Kemenkop UKM. □ RED/GOES

Related posts

Seminggu Dikuntit, UNIT NARKOBA Polsek Palmerah Ringkus Bandar Shabu

Redaksi Posberitakota

Setelah Memeriksa Amy BMJ, POLDA METRO Bakal Panggil Terlapor Pedangdut Tisya Erni & Aden Wong

Redaksi Posberitakota

Sidang Kasus ‘Buy Back Guarantee’ di PN Tangerang, PENGGUGAT Harap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan yang Adil

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang