Pelatih & Atlet Penerjun Payung Internasional, NAILA NOVARANTI Ngaku Kena Tipu Rp 322 Juta Saat Mau Beli Mobil Secara Online

TANGERANG KOTA (POSBERITAKOTA) □ Jadi korban penipuan baru saja dialami oleh pelatih dan penerjun payung internasional, Naila Novaranti. Pasanya, ia mengaku uang sebesar Rp 323 juta raib digondol pelaku yang diduga menggunakan modus pura-pura mau menjual mobil melalui online. Kasus tersebut sudah dilaporkan pada Kamis (16/6/2022) lalu ke Mapolres Tangerang Kota.

“Dalam masalah ini, saya sudah melaporkan beberapa pihak terkait dugaan penipuan. Sedangkan nama-namanya yang saya laporkan, ada di surat laporan yang saya buat hari ini. Tentu saja dengan menyertakan bukti transferan dan percakapan Whatsapp (WA),” terang Naila kepada awak media yang menemuinya di kawasan BSD Tangerang Kota.

Menurut cerita perempuan yang pernah menaklukan puncak gunung Everest dan benua terdingin Antartika dengan penerjunan payung, membuat laporan di Polres Tangerang Kota, Kamis (16/6) dengan nomor : LP/B/916/VI/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dengan kerugian total Rp 323.000.000.

Naila yang pernah meraih penghargaan “Women of Ther Year” 2019 dan penerima Ikon Pancasila tersebut, menceritakan bahwa kejadian yang dialaminya itu berawal saat dirinya ingin beli mobil dengan mencari di internet. Kemudian menemukam sebuah link online. Dari situlah, ia dapat berkomunikasi dengan seseorang melalui percakapan WhatsApp dan e-mail.

Diakui Naila bahwa pihaknya tertarik untuk membeli mobil dalam link online tersebut. Setelah itu, tanpa pikir panjang lagi, ia lalu mendaftarkan diri sebagai pembeli mobil yang diduga bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil lelang.

“Jadi, awalnya saya tak menduga bahwa ini penipuan. Karena pada saat saya pertama kali mentransfer uang untuk pendaftaran, sejumlah Rp 10 juta beda area. tetapi mobil yang saya minati itu telah terjual. Lalu, uang DP tersebut dikembalikan lagi secara utuh lewat transfer balik,” ceritanya.

Namun, lewat Web yang sama dan beda orang, Naila kembali mendaftar sistem sama Rp 10 juta untuk ikut daftar. Setelah transaksi berikutnya disetujui, dia bayar cash. Melunasinya dengan beberapa kali transfer. Saat itulah dugaan penipuan mulai terjadi.

“Namun saat janjian ketemu, barulah orang tersebut menghilang. Juga nggak bisa dihubungi. Bahkan, sampai sekarang nggak bertanggungawab, nomor saya malah di-block. Dan, akhirnya saya melapor ke polisi,” tutur Naila, kesal.

Atas kejadian yang dialaminya itu, Naila akhirnya melapor ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. Sebagai harapannya, semoga kasus dugaan penipuan yang dialaminya tersebut, tidaklah sulit ditangani.

“Karena dalam laporan juga sudah saya dilengkapi bukti transfer bank dan email. Selain itu, ada data pemilik rekening bank dan email tersebut yang saya kira bisa ditelusuri oleh para ahli tekhnologi dari pihak kepolisian dan perbankan,” pungkas Naila, penuh harap. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis