JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini tak boleh terjadi pada dunia peradilan di Indonesia. Apalagi terindikasi ada unsur kesengajaan untuk melanggar hukum itu sendiri. Bagaimana tidak! Seseorang yang sudah pernah di sidangkan di PN, PT lalu MA dan sudah ada putusan incratch MA kemudian akan disidangkan kembali atas perkara yang sama?
Pasal 76 KUH Pidana (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh Hakim Negara Indonesia, tentu dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde).
Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seperti yang termaktub dalam pasal 18 ayat 5. “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem),” papar advokat Alvin Lim.
Pasal tersebut jelas mengatur tentang hak memperoleh keadilan. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa azas Neb is in idem adalah azas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Azas itu juga merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim, ikut menimpali. “Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap azas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan,” tegas Pasha.
Karena itu pula, ditambahkab Pasha, pihaknya akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu dekat ini. Tentu saja untuk mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan.
Kembali diungkapkan Alvin Lim. “Ini jelas ada oknum bermain di Kejaksaan Agung, minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan penjahat kelas kakap HS pengemplang dari tahanan (bebas demi hukum) sehingga lepas dari penuntutan di Pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap.
Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa bahwa HS akan dilepaskan oleh oknum Jenderal Kejaksaan Agung dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan dua kalinya untuk perkara yang sama.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Alvin Lim menyatakan bahwa dalam petunjuk Nomor 90, Jampidum meminta agar Penyidik memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia, adalah hal mustahil, karena beberapa bahkan sudah meninggal. “Apa harus di bangkitkan dari liang kubur terlebih dahulu,” kata Alvin, mempertanyakan seraya menunjukkan halaman P19 dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum.
Diungkapkan Alvin lantaran dirinya gencar terhadap kasus
Investasi ‘Bodong Indosurya’ dan ‘Mahkota’, terindikasi dikriminalisasi. “Masyarakat menjadi saksi, bagaimana Pemerintah Indonesia akan melepaskan penjahat kelas kakap seperti HS dari tahanan dan RSO yang LP-nya di Polda mangkrak sudah 3 tahun. Tidak pernah naik ke persidangan, tapi kuasa hukum korban Investasi Bodong justru dua kali mau disidangkan untuk perkara yang sama.
Diduga RSO ada dibalik pengerahan LMP kubu AM yang seolah mendesak Kejagung untuk mempidanakan Alvin Lim. Tidak menang melawan LQ Indonesia Lawfirm secara hukum, maka para oknum Skema Ponzi mengunakan cara keji dan mengunakan oknum di kejaksaan untuk menyerang. “Karenanya, keagungan kejaksaan, patut dipertanyakan.” ucap Alvin Lim dengan lantang sambil menunjukkan bukti surat LMP yang menyatakan bertindak selaku kuasa hukum RSO.
Advokat Alvin Lim selaku endiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam dua tahun sudah mendirikan 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya. Bahkan dengan puluhan advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban Investasi Bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit serta ATG.
LQ Indonesia Lawfirm juga dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban Investasi Bodong di 4 perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak hukum dengan menganut semboyan ‘Zero corruption law eq
qnforcement’ untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi.
Menurutnya, tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum terutama dalam penegakan hukum. Namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera? “Hal inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH yang korup.” ucap Alvin, tegas. ■ RED/GOES