Seiring Ditetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, KADIV HUMAS : Kapolri Instruksikan Pembubaran Satgasus

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Mabes Polri akhirnya membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri. Bahkan kebijakan atau langkah pembubaran tersebut, seperti dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, karena sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegasan itu disampaikan Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers dengan kalangan media di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022). 

Sedangkan kebijakan tersebut diambil seiring ditetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Jadi, pada malam hari ini juga keluar instruksi, Kapolri secara resmi menghentikan kegiatannya. Hal ini berarti bahwa kegiatan Satgasus Polri sudah tidak ada lagi,” tuturnya.

Perlu dan bahkan patut untuk diketahui bahwa Irjen Ferdy Sambo pertama kali menjabat Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020. Setelahnya, ia kemudian juga dilantik sebagai Kadiv Propram Mabes Polri, sebelum dicopot karena terkait kasus yang sedang ramai jadi perbincangan di masyarakat.

Saat itu lewat SPRIN/1246/V/ HUK.6.6/2020. Namun ketika itu Irjen Ferdy Sambo masih mengisi posisi atau jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. □ RED/DEVI IR/ EDITOR : GOES

Related posts

Yapena Rayakan Hari Anak Sedunia,      HJ ERNA SANTOSO Sekaligus Santuni Sekolah PAUD Gratis di Pisangan Baru Jaktim

Gonjang-ganjing Lagi, RATUSAN ANGGOTA PARFI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Atas Kepemimpinan Alicia Djohar

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online