27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:20
PosBeritaKota.com
Nasional

Tahun Emisi 2022, BANK INDONESIA Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru di Hari Kemerdekaan RI

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Khusus di Tahun Emisi 2022, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Baru (Uang TE 2022). Masing-masing dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

“Mulai hari ini, Kamis 18 Agustus dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Menurut Perry Warjiyo untuk ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah, mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang sudah ada dan beredar selama ini.

Ditambahkan dia bahwa Uang TE 2022 tersebut, tentunya tetap mempertahankan gambar utama Pahlawan Nasional pada bagian depan serta tema Kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

Kendati begitu, juga dijelaskan Perry Warjiyo, terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Sedangkan inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya. Juga nyaman dan aman untuk digunakan serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga semakin berkualitas dan terpercaya.

Tentang pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi, peluncuran uang rupiah ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya. Sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa,” tegas Perry Warjiyo, lagi.

Dalam pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang. Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Namun untuk seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Tentunya, sesuai sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Untuk masyarakat luas pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Sedangkan aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

“Dalam hal ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” terang Perry Warjiyo, panjang lebar.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada Uang TE 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomer 13 Tahun 2012 dan telah diteken pada 6 Juli.

Khusus Pahlawan Nasional tersebut meliputi Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta pada pecahan uang kertas Rp 100.000, Ir H Djuanda Kartawidjaja pada Rp 50.000, Dr GSSJ Ratulangi pada Rp 20.000 dan Frans Kaisiepo pada Rp 10.000.

Selanjutnya, Dr KH Idham Chalid pada uang kertas pecahan Rp 5.000, Mohammad Hoesni Thamrin pada Rp 2.000, dan Tjut Meutia pada uang kertas pecahan Rp 1.000. ■ RED/NIRA MA/THONIE AG /EDITOR : GOES

Related posts

Jubir KPK : Secara Umum Kondisi Mata Novel Membaik

Redaksi Posberitakota

DPR DAN KEMENAG SETUJU ONGKOS NAIK HAJI 2018 JADI RP 35,2 JUTA

Redaksi Posberitakota

Sewindu Vakum, PPS BETAKO Merpati Putih Gelar Kejurnas VI di Bogor

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang