27.4 C
Jakarta
19 April 2024 - 11:16
PosBeritaKota.com
Hukum

Bukti Ikuti Perintah Kapolri, MAPOLRES METRO BEKASI KOTA Ungkap Permainan Judi Togel Online

BEKASI KOTA (POSBERITAKOTA) □ Kasus perjudian (303) tengah menjadi pusat perhatian institusi penegak hukum. Sampai-sampai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beri instruksi tegas agar sikat habis dan tankap para bandar atau pihak yang menjadi beking. Saat ini sejumlah Kapolda sampai ke tingkat Kapolres dan Kapolsek pun bergerak untuk mensikapi atau memgikuti perintah orang ‘nomor satu‘ dari Korps Bhayangkara tersebut.

Mapolres Metro Bekasi Kota melalui jajaran Polsek Pondokgede, berhasil mengamankan seorang pelaku pengecer judi togel melalui online di Kampung Sawah RT.002/ RW 001 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi Kota, Rabu (24/08/22) kemarin.

“Jadi, awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (Judi Togel). Kemudian, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke tempat tersebut,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (25/8/2022).

Dijelaskan Kompol Erna lebih lanjut bahwa polisi mengamankan pelaku DM (54), diduga sebagai pengecer atau pengepul judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ditemukan bukti dari transaksi yang ada di HP pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut.

“Namun, berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sedangkan dari tangan pelaku, petugas menyita 1 (buah) dompet warna hitam, 2 buah unit handphone merk Oppo dan Samsung, 1(buah) kartu ATM, uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp 215.000 serta bukti pasangan tebakan angka toto gelap (Togel) melalui WhatsApp (WA).

Terkait pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Kasusnya kini tengah terus didalami petugas demi mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan. ■ RED/GOES

Related posts

Akibat Tingginya Minat Masyarakat, PN JAKSEL Ingin Batasi Pengunjung di Sidang Ferdy Sambo

Redaksi Posberitakota

DARI SIDANG PRAPERADILAN, KETERANGAN AHLI & SAKSI BUKTIKAN ADANYA FAKTA PELANGGARAN HAM POLRESTA TANGERANG

Redaksi Posberitakota

Di bulan Ramadhan, KAPOLSEK TAMBORA Serukan Memakmurkan Mesjid dengan Dzikir & Tadarusan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang