JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pelimpahan berkas perkara yang sudah lengkap alias P21, diikuti serah terima tersangka dari pihak kepolisian kepada kejaksaan. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) saat ini sudah dikirim ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemindahan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) ini, karena jelang digelarnya proses persidangan dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi, sudah mengetahui dan bahkan ikut mendampingi. Prosedurnya sudah sesuai aturan yang ada.
Sebelumnya, Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pengacara Putri, Arman Hanis, menegaska bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejagung dan kliennya akan kooperatif.
“Pada intinya, Kejaksaan Agung punya kewenangan. Jadi di manapun Bu PC ditahan, kami akan kooperatif,” tegas Arman yang ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Kendati begitu, ditambahkan Arman, terkait kliennya dipindah dari Rutan Mako Brimob Depok ke Rutan Salemba Jakarta, hal itu jelas merupakan kewenangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya hanya bisa bilang, itu tadi sudah merupakan kewenangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka kan yang punya pertimbangan,” tegas Arman, menyudahi keterangannya. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES