Ada Tersedia di 14 Wilayah Jadetabek, POLDA METRO JAYA Melayani Samsat Keliling untuk Perpanjangan STNK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi). Sedangkan untuk persyaratannya, pemohon
untuk mengurus perpanjangan STNK harus membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopi. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Sedangkan Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @TMCPoldaMetro di Jakarta, mulai Selasa (4/10/2022) kemarina, menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin mengakses layanan Samsat dapat mendatangi lokasi berikut:

  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok;
  4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
  7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC Bumi Serpong Damai (BSD);
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mall Summarecon Digital Center Kabupaten Tangerang;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di Kelurahan Krukut Limo.

Untuk pelayanan STNK Keliling diberikan dengan maksud memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Bukan hanya itu saja. Masyarakat juga dimudahkan dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta yang dibuka mulai hari ini, Kamis (15/9) hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Terkait aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. □ RED/TB. DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Supian & Chandra Raih  Suara Terbanyak, KPU KOTA DEPOK Tetapkan Sebagai Pemenang di Pilkada 2024

Agar Warga Ikut Jaga Udara Bersih, DLH DKI JAKARTA Gelar Wajib Kepatuhan Uji Emisi

Kerahkan 800 Personil, POLDA METRO JAYA Amankan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024