26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 03:40
PosBeritaKota.com
Politik

Acuannya Azas Legalitas, YOGI KURNIAWAN S.Ikom Bantah Adanya Dualisme Kepengurusan Partai Golkar di Kota Bekasi

KOTA BEKASI (POSBERITAKOTA) □ Realitas belum meredahnya dualisme kepengurusan Partai Golkar di Kota Bekasi, karena kedua belah pihak masing-masing meminta mundur, tak ayal jadi konsumsi publik yang tak berkesudahan. Padahal, jika mengacu pada azas legalitas, bisa diketahui siapa sebenarnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan jajaran pengurus yang sahih?

Dalam kesempatan belum lama ini ketemu awak media untuk menyampaikan Kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (Reses III) Tahun 2022, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Yogi Kurniawan S.Ikom membantah adanya dualisme di partai berlambang pohon beringin di wilayahnya.

“Saya mencoba menjawab sebatas kemampuan saya. Bagi saya tidak ada dualisme di DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Saya berkeyakinan, Ketua DPD tetap ibu Ade Puspita,” tegas Yogi menjawab pertanyataan POSBERITAKOTA.

Menurut anggota termuda di DPRD Kota Bekasi satu ini lebih lanjut, kalau ada pihak yang mengklaim silakan saja. “Tapi kan harus kita kembalikan ke negara. DPD Partai Golkar Kota Bekasi pimpinan ibu Ade Puspita, punya legal standing kuat. Juga dejure menurut hukum. Nah, kalau saya patuh dengan pimpinan sesuai koridor hukum,” tutur dia lagi.

Yogi menambahkan bahwa dalam sepengetahuannya, kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi selain dibawah kepemimpinan Ade Puspita, sudah melakukan gugatan di pengadilan. “Dari hasil sidang, gugatannya ditolak. Begitu pula di tingkat kasasi,” ucapnya, mengakhiri. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

KPU DKI Sebut Nama Panelis Debat Perdana Bakal Ditentukan di Teknical Meeting

Redaksi Posberitakota

Dilingkungan Keraton Kasunanan Surakarta, TIM PENDUKUNG Prabowo-Sandi Bikin Posko Pemenangan

Redaksi Posberitakota

Berguru Merancang APBD, WAKIL RAKYAT 4 Daerah ‘Kunker’ ke DKI Jakarta

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang