Terlihat Diborgol & Pakai Baju Tahanan, FERRY IRAWAN Bacakan Surat Permohonan Maaf ke Venna Melinda

SURABAYA (POSBERITAKOTA) □ Tak cuma menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT), akhirnya Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan. Sekeluar dari Gedung Ditreskrimum dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahahan, Ferry minta diberi kesempatan membacakan surat permohonan maafnya kepada Venna Melinda (istrinya).

“Kepada istriku tersayang Venna, abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumahtangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang abi buat selama kita berumah tangga” kata Ferry yang juga disaksikan awak media, Senin (16/1/2023).
Pria yang juga dikenal sebagai artis dan tercatat pernah menikah sebanyak empat kali termasuk dengan Venna Melinda, dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana oleh pihak penyidik. Karenanya, Polda Jatim harus menahan untuk menghadapi proses hukum.

“Kalau dalam proses hukum dan abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini. Insya Allah dengan segala macam konsekuensinya, abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali,” ucap Ferry, melanjutkan.

Pada bagian lain, Ferry menuturkan kesedihannya dengan kondisi yang menyebabkan ibunya jatuh sakit. “Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya. Bahwa pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” kata Ferry dengan kalimat memelas.
Melalui kesempatan itu, Ferry memohon supaya diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat. “Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam. Mena orang baik, apapun itu abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima,” bebernya.

Usai diberi kesempatan membacakan surat permohonan maaf, Ferry langsung digelandang masuk ke mobil untuk menjalani penahanan. Pihak Ferry Irawan, melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan. “Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” jelas Jeffry 6 selaku kuasa hukum.

Seperti telah diketahui bersama bahwa Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Minggu (8/1/2023). Sedangkan berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Pihak penyidik menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah 6 dan pengumpulan barang bukti. Selanjutnya, menetapkan Ferry sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Lalu, Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. □ RED/DIDI R/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis