Diyakini Ikut Terlibat Pembunuhan Berencana, PUTRI CHANDRAWATHI Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Karena dinilai dan diyakini ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut dibacakan pada saat sidang, Rabu (18/1/2023).
“intinya, menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap jaksa ketika membacakan tuntutannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri, istri terdakwa Ferdy Sambo.
“Karenanya, di sidang ini terdakwa wajib mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” imbuh jaksa, lagi.
Untuk hal yang dapat memberatkan Putri, yakni perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan bahkan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal bisa disebut dapat meringankan, Putri sangat sopan dalam setiap persidangan dan belum pernah dihukum.
Namun sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain. Masing-masing kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan suaminya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ■ RED/TB DEVI IR/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis