40 Reka Adegan di TKP, SATRESKRIM POLRES TARAKAN KALTARA Gelar Kembali Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Arya Gading

TARAKAN KALTARA (POSBERITAKOTA) ■ Proses hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban Arya Gading yang terjadi pada Ramadhan di tahun 2021 silam, masih terus berjalan di Satreskrim Polres Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan.

Untuk melengkapi berkas perkara agar P-21, pihak penyidik melakukan sebanyak 40 reka adegan (rekonstruksi) di kawasan pertenakan kandang ayam di Kelurahan Juata Permai, Perumahan PNS Belakang Blok D/RT 1, Kamis (23/2/2023).

Sedangkan untuk pelaksanaan rekonstruksi dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Keseluruhannya ada 40 reka adegan di lokasi kejadian atau tempat kejadian peristiwa (TKP). Bahkan, penyidik menghadirkan tersangka pelaku EG (23) sebagai dalang pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Selain itu, pihak keluarga korban juga turut hadir. Termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum dari tersangka LG. Sedangkan dalam rekonstruksi, korban digantikan pemeran pengganti.

Ketika dilakukan 40 reka adegan ulang, menurut Ipda Muhammad Farhan, terdapat beberapa adegan yang masing-masing tersangka memiliki keterangan berdiri sendiri. “Namun tidak menghalangi kegiatan reka ulang, karena di daerah perumahan PNS Juata Korpri, lebih detail terjadi di tiga TKP,” jelasnya.

Untuk TKP pertama, disebutkan bahwa di saat perencanaan terjadi di kandang ayam, tersangka inisial EG atau ED dan AF. Kemudian, TKP kedua adalah saat korban Arya Gading diikat di dalam kandang ayam milik korban sendiri. Terakhir untuk TKP ketiga, yaitu saat ada di mobil serta yang keempat berada di lokasi penguburan jasad Arya Gading.

“Jadi, total keseluruhannya, sebanyak 40 adegan reka ulang. Dalam pelaksanaannya, disaksikan kuasa hukum tersangka, penyidik serta Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Ipda Muhammad.

Sementara itu jarak TKP pertama menuju TKP kedua, tidak lebih dari 15 meter alias berdekatan. Namun fungsi rekonstruksi adalah untuk meyakinkan kembali JPU maupun penyidik, bagaimana kejadian atau gambaran yang terjadi sebenarnya di lapangan.

“Sebab, kalau hanya berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu kan sifatnya hanya keterangan saja. Nah, keterangan yang sudah dituangkan di dalam BAP, kami reka ulang kejadiannya di TKP,” paparnya. ■ RED/BAMBANG SOEMANTRI/EDITOR : GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang