Jaksa Minta Maaf ke Hakim, TERDAKWA & KUASA HUKUM Kecewa Saksi Korban Tak Bisa Dihadirkan di Sidang

JAKARTA (POSERITAKOTA) ■ Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti, Senin (27/2/2023) sore. Lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi sesuai yang dijanjikan di sidang sebelumnya, membuat terdakwa dan keluarga serta kuasa hukumnya kecewa berat.

Jaksa Erma Octora SH dan Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Fahmi Bachmid SH M.kum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH, sempat berkomunikasi dengan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH. Kemudian, jaksa Erma diminta majelis hakim agar dapat menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, Kamis (2/3/2023) mendatang.

“Mohon maaf majelis hakim, untuk sidang hari ini, kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi terutama saksi pelapor,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora dihadapan majelis hakim diketuai Togi Pardede, Senin (27/3/23). Majelis hakim pun lalu menunda sidang hingga Kamis (2/3/2023) mendatang.

Oleh karenanya, atas penundaan sidang tersebut, baik terdakwa Yanti maupun keluarganya serta kuasa hukumnya menyatakan rasa kecewa berat. Terutama terkait kesiapan JPU yang pada sidang sebelumnya, mengaku siap menghadirkan atau mendatangkan saksi.

“Jadi, yang pasti kami merasa kecewa atas penundaan sidang kali ini. Kenapa? Karena, jaksa belum bisa menghadirkan saksi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.kum dari Fahmi Bachmid & Partners.

Seusai sidang yang seharusnya beragendakan untuk menghadirkan saksi-saksi dari JPU, menurut Fahmi bahwa sesuai undang-undang yang berlaku, awal pemeriksaan sidang dalam perkara pidana, memang seharusnya saksi korban yakni Rudy yang lebih didahulukan pemeriksaannya.

Pada sisi lain lagi, Fahmi juga memaparkan bahwa sebagai terdakwa, Yanti, merasa kecewa atas laporan dirinya menggelapkan mobil yang justru dibelinya ketika masih berpacaran dan tinggal serumah tanpa perkawinan selama delapan tahun dengan Rudy yang dalam hal ini sebagai saksi korban.

“Tentunya, wanita manapun akan merelakan hartanya yang dibelinya bersama untuk diserahkan kepada kekasihnya yang diharapkan bakal menjadi istrinya kelak,” terang Fahmi kepada wartawan.

Maka dari itu, ia pun berharap agar majelis hakim harus bisa melihat dari hati nuraninya dalam memutus perkara ini. “Apalagi kami melihat, kalau perkara ini adalah perdata. Sesuai dengan gugatan perdata yang saat ini sidangnya sedang diproses di pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri Jakut,” ucapnya, lagi.

Sementara dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi) melalui kuasa hukumnya, mengingat perkara ini dinilai kasus perdata, terdakwa berharap agar majelis hakim menghentikan perkaranya tersebut.

Dalam kasus yang menimpanya, terdakwa Yanti setiap hadir di sidang selalu menangis. Wanita yang bekerja sebagai eksekutif muda agen asuransi di bank ternama di Jakarta, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah yang dibelinya bersama kekasihnya, Rudy, sekitar tahun 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis