Gaduh Putusan Tunda Pemilu 2024, FERRY JUAN SH : Hentikan Opini Liar & Wajib Hormati Kebebasan Hakim

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) kemarin yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tunda Pemilu 2024 mengundang silang pendapat. Bahkan, sejumlah elemen di masyarakat dan termasuk praktisi maupun para pakar hukum nasional, ikut ambil bagian yang berujung dapat menambah keruh suasana.

Diminta pendapatnya untuk menyingkapi hal di atas, pengacara kondang Ferry Juan SH, meminta agar semua pihak hendaknya menghentikan opini liar yang berkembang dan jelas-jelas bikin gaduh. Tak hanya itu saja, ditegaskan dia lebih lanjut, suasananya kini malah berdampak bikin bingung di masyarakat luas.

Dikatakan pengacara berpenampilan flamboyan, seperti kita tahu bahwa negara kita adalah rechtstaat (negara hukum). Dan, hukum sebagai panglima yang wajib kita hormati dan patuhi. Karenanya, wajib pula kita menghormati Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara sebagai Amanat Konstitusi (Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate), sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim memiliki azas kebebasan memutuskan perkara dalam mengisi kekosongan hukum yang dinamis serta mengikuti perkembangan zaman

“Makanya, saya minta agar hentikanlah opini atau pendapat liar dan segala campur tangan diluar kehakiman. Karena, hal itu dapat dipidana, menurut Pasal 4 Undang undang No.4 Tahun 2004,” ucap Ferry Juan SH yang berhasil dihubungi POSBERITAKOTA di Jakarta, Minggu (5/3/2023).

Menurut dia lebih lanjut sangat gampang dikentarai dan diketahui kebiasaan buruk dalam beropini liar serta campur tangan dalam peradilan. Bahkan sudah ada sejak masa Wakil Ketua MA MS. Karena itu, marilah kita tunjukkan tertib dan disiplin hukum yang baik kepada masyarakat, tentu agar menjadi contoh dan teladan yang baik pula bagi masyarakat kita.

“Seandainya ada pihak lain yang tidak terima, terutama terhadap suatu putusan hakim, tempuhlah mekanisme upaya hukum yang baik dan benar. Baik itu melalui upaya hukum banding dan kasasi, seperti diamanatkan menurut Undang-undang No.20 Tahun 1947. Jadi, tolong stop (hentikan-red) koar-koar lewat opini atau pendapat liar. Karena apa? Hal itu cuma bikin gaduh saja,” pungkas Ferry Juan SH, tandas. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis