Dari Keterangan 2 Saksi yang Bisa Meringankan, TERDAKWA YANTI Difitnah dengan Tuduhan Gelapkan Mobil Mewah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dari proses sidang lanjutan dengan terdakwa Yanti, terkait tuduhan penggelapan mobil mewah (Mini Cooper) mulai terkuak berkat kehadiran 2 saksi meringankan masing-masing Yunita (adik terdakwa) dan Yudianto (kakak terdakwa), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (13/3/2023).

Baik jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum terdakwa maupun hakim ketua dan anggota, mendalami untuk minta kesaksia. soal hubungan Yanti (terdakwa) dengan Rud (saksi korban/pelapor), pembelian mobil Mini Cooper, kepemilikan serta pengalihan uang sebesar Rp 6 miliar lebih yang semula atas nama 2 saksi, Yunita dan Yudianto.

Lagi-lagi, proses sidang pun memakan waktu cukup lama, dimulai sejak pukul 13.36 WIB dan baru rampung pukul 15.46. Namun dari keterangan kedua saksi meringankan (Yunita/adik dan Yudianto/kakak) yang memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Yanti, setidaknya semakin menguak hal sebenarnya.

Antara terdakwa Yanti dan saksi korban/pelapor Rud, dibenarkan sudah hidup bagaikan suami dan istri, meski tanpa perkawinan sah. Mereka juga dibenarkan secara bersama-sama membeli mobil Mercedes Benz (semula atas nama Yanti), rumah dan apartemen serta terakhir mobil Mini Cooper (atas nama Rud). Begitu masalah muncul, semua diakui Rud sebagai miliknya karena dibeli dari uang pribadinya.

Jika Rud di sidang sebelumnya selalu bilang memakai uang pribadinya untuk pembelian mobil dan rumah/apartemen, terbantahkan karena saksi Yunita dan Yudianto yang memiliki rekening dan buku ATM, justru diminta oleh Rud. Alasannya karena untuk membayar cicilan mobil, rumah/apartemen serta segala kebutuhannya.

“Kakak saya (Yanti) difitnah oleh Rud, dituduh menggelapkan mobil, Pak Hakim. Padahal, mobil itu selain beli secara bersama-sama, juga sudah diambil Rud sebelum dilaporkan dengan tuduhan penggelapan,” cerita Yunita kepada majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.

Saat jaksa penuntut umum (JPU) Erma Octora SH bertanya kepada Yunita dan Yudianto, juga membenarkan kalau Yanti (terdakwa) memperkenalkan Rud sebagai pria yang sudah hidup serumah meski tak tahu sudah menikah atau belum. Hakim Togi Pardede SH MH juga bertanya hal serupa. Padahal keduanya pernah hidup bersama selama 8 tahun (2013-2021).

Kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.Kum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH dan Reza Mahendra SH, mendalami pertanyaan terkait pengalihan dana milik Yanti yang tersimpan di rekening atas nama Yunita dan Yudianto, karena mereka merupakan anak buah Rud yang juga punya penghasilan dari mengelola bisnis atau agen asuransi dengan nama PT. BMI (Bersama Menggapai Impian).

Disebutkan kedua saksi yang dihadirkan, ada aliran dana ke rekening BCA 6275020013 milik Rud masing Rp 2 miliar lebih dari Yunita dan Rp 3,6 miliar lebih dari Yudianto. Sedangkan kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum, memegang bukti transferan itu semua. Dan, hal itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan, sebelum menjatuhkan hakim menjatuhkan vonis atas kliennya yang bernama Yanti.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede mengingatkan JPU dan kuasa hukum terdakwa, agar proses sidang sudah harus selesai pada 2 April 2023 mendatang. Untuk 16 Maret besok dihadirkan saksi lain/saksi ahli, 21 Maret agenda tuntutan, 24 Maret kembali hadirkan terdakwa, 27-28 Maret agenda pledoi dan replik (tanggapan). Sedangkan putusan atau vonis pada 30 Maret.

“Tolong diingat bahwa hakim dan PN Jakut, serius menyidangkan kasus ini. Kita harus profesional. Sebab, ini sudah kesepakatan JPU dan kuasa hukum,” pungkas Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, sebelum menutup sidang. Seperti diketahui bahwa terdakwa Yanti akan berakhir masa penahanannya pada 2 April 2023 mendatang. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”