Bakal Gandeng Peran Psikolog Forensik, POLDA METRO JAYA Berencana Periksa Tersangka MDS & SL

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabid Humas Polda Metro Jaya berencana memeriksa tersangka MDS dan SL secara psikolog forensik dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia.

“Melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Yang pertama tersangka MDS dan yang satu lagi adalah tersangka SL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya di Mapolda, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo mengatakan untuk pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, guna mengetahui perilaku para tersangka dalam kaitan penanganan proses hukum.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, psikolog forensik ini meliputi otopsi forensik, kemudian melalui keahlian spesifik dalam proses penegakan hukum menerapkan metode psikologi pada proses penyidikan.

“Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang akan dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo lebih lanjut, terkait pemeriksaan psikolog forensik, juga telah dilakukan oleh Apsifor terhadap anak AG (15). “Sudah dilakukan sejak awal, sudah ada pendampingan dari Kementerian PPPA dan dari KPAI, ” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pada Jumat (10/3) di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya pun menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) karena statusnya yang masih di bawah umur.

Pada rekonstruksi tersebut juga ada penambahan jumlah adegan yang semula 37 adegan berkembang menjadi 40 adegan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (22/2) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”