JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis obat-obat daftar G yang berada di gudang penyimpanan di Bekasi, Jawa Barat. Barang haram yang berhasil diungkap ditaksir mencapai Rp 23 miliar.
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menurut Karyoto dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba, pihaknya meringkus tiga orang tersangka berinisial ASF yang berperan sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli. “Total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” jelas dia.
Kapolda Metro Jaya yang baru dilantik sepekan lalu, menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita berupa Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.
“Untuk total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut senilai mencapai Rp 23 miliar,” tuturnya.
Sedangkan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengutarakan soal lokasi penyimpanan tiga truk Narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) di Kota Bekasi.
“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4/2023) yang baru lalu.
Dijelaskan Trunoyudo, dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk. “Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. ■ RED/JON ABY/EDITOR : GOES