Tetap Dihukum Mati, PENGADILAN TINGGI DKI Bacakan Amar Putusan & Tolak Banding Ferdy Sambo

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tegas sudah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terpidana Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Akibat penolakan tersebut, berarti Ferdy Sambo tetap dihukum pidana mati dan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Selain itu, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hal ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Terkait atas putusan tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam perkara yang dihadapi, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Namun sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J. Tentang banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis