Proporsional Terbuka / Tertutup, MAKHAMAH KONSTITUSI Siap ‘Ketuk Palu’ Sistem Pemilu 2024 pada Kamis Besok

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Putusan perihal gugatan terhadap sistem Pemilu Proporsional Terbuka, siap di-‘ketuk palu’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (15/6/2023) besok. Sebab, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) saat ini sudah dirampungkan.

“Jadi untuk agenda pengucapan putusan, baru Kamis 15 Juni 2023 pada pukul 09.30 WIB besok. Agenda yaitu soal pengucapan putusan,” begitulah bunyi keterangan sesuai jadwal MK, seperti dilansir POSBERITAKOTA, Senin (12/6/2023).

Fajar Laksono selaku juru bicara MK mengatakan bahwa putusan itu nanti, baru akan dibacakan setelah para hakim konstitusi menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Dan, yang pasti RPH-nya sudah selesai,” ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, dikatakan Fajar bahwa agenda putusan tersebut, menepis anggapan bahwa MK memperlambat penyelesaian perkara. Lebih lagi saat ini semua pihak seperti Pemerintah, DPR dan pihak terkait lainnya sudah diinformasikan mengenai agenda pembacaan putusan.

Nah, kami sudah menyampaikan panggilan kepada pihak-pihak untuk hadir di dalam sidang pada hari Kamis, karena akan ada pengucapan putusan,” ucap Fajar.

Namun sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Untuk ke-6 orang yang menjadi pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V) dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sementara itu delapan dari sembilan fraksi partai politik (Parpol) di DPR RI pun secara tegas menyatakan menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Baik itu Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP maupun PKS. ■ RED/THONIE AG/AGUS S

Related posts

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Ke Seluruh Indonesia, ‘Bonte Cari Pahala Sabang-Merauke’ Siap Hadirkan Pelatihan Kesehatan Tradisional Gratis

Resmi Berakhir ‘Sebar Qurban 2026’, Amanah Pequrban Menjangkau 204.184 Penerima Hak Program