Dinilai Adil, WARGA APRESIASI PEMPROV DKI JAKARTA Memperluas Cakupan Penerima Manfaat KLJ

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Salah satu warga menilai skema pemerataan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah cukup adil. Bahkan, keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono, disebut berhasil menghadirkan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua RW 02 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Yatno Hidayat yang menegaskan, warga di lingkungannya yang menjadi penerima manfaat dari KLJ tidak mempermasalahkan adanya skema pemerataan bantuan sosial KLJ yang dilakukan oleh

Dikatakan Yatno, warga di lingkungannya mengaku senang dengan skema pemerataan ini karena dengan pengurangan nilai bantuan dan penambahan kuota penerima manfaat itu, tidak ada lagi kecemburuan dari warga bukan penerima manfaat.

“Karena itu, saya selaku pengurus RW 02 mengucapkan banyak terima kasih kepada Pj Gubernur dan Pemprov DKI sehubungan dengan bantuan-bantuan untuk warga. Untuk penambahan kuota KLJ, kami sampaikan kepada warga yang selama ini mendapatkan KLJ sebesar Rp 600 ribu, namun kuota penerimanya ditambah untuk skema pemerataan menjadi Rp 300 ribu, itu pun diterima dengan baik oleh warga,” ujar Yatno di Jakarta, Jumat (16/6/2023) kemarin.

Dijelaskan Yatno lebih lanjut bahwa warganya memahami skema pemerataan bantuan sosial KLJ yang dilakukan Pemprov DKI. Dengan begitu, saat ini warga lansia yang mulanya tidak mendapatkan bantuan, kini bisa menerima manfaat dari program itu.

“Syukur alhamdulillah. Warga kami, khususnya di RW 02 sudah memahami dan kami sampaikan sudah menerima skema pemerataan ini. Hal Itu bagus, karena daripada nanti dapat besar tetapi ada warga yang lain butuh tapi tidak dapat,” paparnya, lagi.

Sebagai tambahan informasi, rencana Pemprov DKI memangkas nilai bantuan dalam KLJ pada tahun 2023 dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu sudah dibahas sejak pertengahan tahun 2022 lalu, demi menambah kuota penerima manfaat dari KLJ. Diharapkan kebijakan pemerataan ini dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat dari KLJ.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari saat rapat bersama Komisi E bidang Kesejahteraan Sosial DPRD DKI mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian matang berdasarkan berbagai faktor dalam asas kelayakan.

“Namun berdasarkan kajian kami dari hasil-hasil yang kami lakukan penelitian, juga tidak ada yang di atas Rp 300 ribu. Contohnya, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) hanya Rp 200 ribu, atensi anak yatim yang dilakukan Kemensos Rp 200 ribu, Bantuan Sosial Tunai (BST) COVID-19 Rp 300 ribu,” ucap Premi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta