JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Diduga melakukan pembiaran ada rekayasa kasus dan sekaligus penyalahgunaan wewenang atas dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm selaku firma hukum paling tajam dan berani, melayangkan surat somasi pertama ke Kapolri.
Seperti diketahui bahwa Alvin Lim adalah seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian. Karena itu, Alvin Lim dilaporkan, padahal kapasitasnya sebagai kuasa hukum Phioruci dan kini dirinya tengah menjalani hukuman.
Sedangkan dalam surat somasi, Kapolri Listyo Sigit diduga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Harton dengan jelas mengungkapkan kronologis Perkara ITE ini. Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya,Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oleh Oknum Jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” katanya, Senin (21/8/2023).
Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. “Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta, karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” imbuhnya.
Namun Hadi dalam pembicaraan telpon dan bukti Screenshoot WA mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke Phioruci. Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai.
Lantas, karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin Lim selaku kuasa hukum membuat surat aduan ke Kejari Jaksel dan Jamwas perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu dan aduan kejaksaan tidak ditindaklanjuti kejaksaan. Maka, Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk menggunakan cara ‘No Viral, No Justice’.
“Dan, kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau dan mendesak kejaksaan untuk memproses aduan tersebut. Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas video tersebut membuat aduan ke kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah,” beber Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono.
Baru dalam waktu seminggu sejak dilaporkan, LP digelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi Tersangka, tanpa sebelumnya pernah diperiksa sebagai Tersangka. Anehnya, kepolisian malah sampai sekarang belum memeriksa Hadi.
Karena itulah, patut diduga pihak kepolisian dengan sengaja melakukan ‘penyelundupan hukum’ dan rekayasa kasus dengan sengaja tidak memeriksa Hadi, sehingga fakta dan kejelasan perkara yang dituduhkan sebagai pencemaran tidak terbukti. Padahal, jelas sudah ada rekaman pembicaraan dan bukti transfer dana ke rekening Hadi oleh Korban Phioruci.
Begitu mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Advokat tentang Hak Imunitas advokat dimana dalam menjalankan Tugas seorang advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata, LQ Indonesia Lawfirm menyurati agar Kapolri segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut.
Sayangnya, surat tersebut tidak pernah dijawab dan ditanggapi oleh kepolisian, sehingga patut diduga Kepolisian berniat dengan sengaja membiarkan terjadinya penyelewengan tersebut.
Bahkan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Mabes Polri, seharusnya tidak boleh dijalankan karena melanggar Pasal 16 UU Advokat. Lex spesialis derogates Lex Generalis yang artinya hukum khusus berada diatas hukum umum, sehingga UU Advokat yang mengatur seorang advokat harus didahulukan di atas hukum pidana umum seperti pencemaran nama baik dan fitnah.
LQ INDONESIA SAYANGKAN KAPOLRI TAK MENEGAKKAN UU ADVOKAT
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menyayangkan tindakan Kapolri yang walaupun sudah berulang kali diberitahu bahwa telah terjadi pelanggaran hukum di Dittipidsiber malah membiarkan dan tidak menggubris hal tersebut.
“Disurati oleh Lawyer dan Lawfirm tidak pernah membalas. Tidak tahu apakah seorang Kapolri tidak punya sopan santun ataukah tidak bisa baca tulis sehingga tidak membalas surat yang dikirim kepadanya. Padahal di media dia selalu menasehati anak buahnya Kapolda dan Kapolres untuk merespon masyarakat. Lah ini lawyer sebagai wakil masyarakat menyurati, dia sendiri tidak membalas. Apakah itu yang disebut Polri Presisi?” Begitu canda Advokat Bambang Hartono.
LQ Indonesia Lawfirm terus melakukan perlawanan selain Gugatan Perdata berupa perbuatan melawan hukum, LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan lainnya ke Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman.
Juga LQ Indonesia Lawfirm akan membuat Judicial Review pasal 16 UU Advokat agar memperjelas dan memperkuat Hak Imunitas Advokat sehingga mencegah kriminalisasi polisi.
Sedangkan LQ tidak ada kata takut atau kamus menyerah “Biar Mabes Polri tahu siapa kami dan tidak sembarangan terhadap Advokat. Oknum polisi biasa mainnya sogok dan suap, makanya sebenarnya ilmu hukum mereka kurang cakap,” tegasnya.
“Oknum polisi pun di pengadilan diduga menyuap oknum hakim untuk memenangkan putusan pengadilan melalui oknum Bidkum, kami orang dalam tahu semua itu. Makanya, diduga kualitas dan SDM kepolisian kurang berkualitas. Tidak heran banyak masyarakat komplain dan timbul tagar percuma lapor polisi tanpa uang nggak akan jalan,” pungkas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. © [RED/GOES]