Parpol Usung Capres Hasil Polling Tertinggi, RAKYAT Pun Tak Bisa Tuntut Elektabilitas

OLEH : SUGIYANTO (SGY)

JELAS tidak ada yang salah bila partai politik atau parpol mengusung calon presiden (Capres) berdasarkan hasil polling tertinggi yang dirilis dari lembaga survei. Akan tetapi, sebaliknya rakyat pun tak bisa menuntut elektabilitas Capres.

Artinya, apabila Capres tersebut terpilih menjadi Presiden, kemudian membuat kebijakan yang mengecewakan, maka rakyat tak bisa menuntut elektabilitas Capres. Termasuk tak bisa memperkarakan lembaga survei-nya.

Kondisi ini berbeda bila partai politik (Parpol) mendukung berdasarkan konsep atau program Capres. Rakyat bisa menuntut dan bahkan bisa sampai pada mempersoalkan konsep atau program Capres terpilih.

Sebab konsep atau program Capres merupakan data autentik yang bisa menjadi dasar gugatan. Bahkan bila terjadi peyimpangan yang mendasar dari program Capres, maka rakyat bisa saja mengusulkan permintaan pemberhentian Capres terpilih dari jabatan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Oleh karena itu, sebaiknya dalam memutuskan Capres 2024, Parpol bisa mengunakan cara seleksi Capres. Metode yang bisa digunakan bisa lewat Kontestasi atau Konvesi Capres.

Parpol bisa membuat kriteria ketat untuk menyaring Capres. Konsep atau program-program Capres harus menjadi dasar penilaian. Parpol bisa memilih Capres yang memilki konsep atau program yang paling terbaik.

Ketua Umum (Ketum) dan kader terbaik parpol harus menjadi prioritas Capres, termasuk masyarakat umum. Khusus Ketum Parpol wajib ikut seleksi Capres lantaran merupakan simbol kader terbaik. Kecuali Ketum Parpol menugaskan pada kader terbaik Parpol lainnya.

Mengingat permasalah bangsa saat ini sangat berat, seperti hutang Pemerintah yang besar, penganguran, kemiskinan, pelayanan kesehatan, penegakan hukum, korupsi dan lainnya – maka Capres yang dipilih harus memiliki konsep yang paling terbaik. Sehingga diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Selain itu, Capres juga harus memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Sehingga ada harapan Capres akan mampu membawa Indonesia keluar dari permasalahan bangsa. Dengan demikian, negara bisa maju, adil, makmur dan rakyat pun bisa sejahtra.

Parpol mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres merupakan perintah Konstitusi

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45) pada Pasal 6A ayat (1) menjelaskan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Sedangkan pada ayat (2) menegaskan, ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Namun untuk aturan lainnya tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tentu akan mengikuti atau merujuk pada konstitusi UUD45.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun sebelumnya, rakyat telah memilih partai politik yang diinginkannya. Parpol yang memperoleh kursi legislatif. Baik itu di tingkat pusat, provinsi, kota, dan kabupaten menjadi Parpol wakil rakyat. Artinya yang memiliki kursi legislatif otomatis mewakili rakyat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Terkait hal ini, konstitusi dan peraturan-perundang-undangan lainnya juga tegas mengatur, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum itu sendiri.”

Atas dasar kententuan konstitusi dan peraturan perundang – undangan itu, maka Parpol atau gabungan Parpol wajib untuk mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres yang dianggap paling ideal, khususnya untuk posisi Capres.

Sedangkan cara yang paling demokratis dan elegan untuk mendukung Capres adalah atas dasar konsep dan program Capres. Sebab, penentuan Capres berdasarkan hasil survei elektabilitas Capres, juga bisa menimbulkan pertanyaan besar.

Publik bisa bertanya, apakah penentuan Capres berdasarkan hasil polling elektabilitas dapat juga menjadi ancamam demokrasi atau demokrasi bisa ambyar?

Selain itu bisa juga muncul pertanyaan lain. Sangat mungkin ada pertanyaan masyarakat tentang dari mana sumber dana lembaga-lembaga survei itu?

Artinya muncul pertanyaan, apakah demokrasi akan ambyar? Apakah sumber dana lembaga survei itu murni berasal dari dana lembaga survei atau bersumber dari pihak lain?

Terkait uraian tersebut diatas, maka masih ada waktu. Parpol-Parpol bisa mengabaikan dengan serta-merta hasil polling elektabilitas Capres. Kemudian Parpol dapat mengumumkan mengunakan metode seleksi Capres 2024 berdasarkan atas konsep dan program-program Capres.

Mengabaikan hasil polling elektabilitas Capres yang dikeluarkan oleh lembaga survei, juga tidak melanggar aturan apapun. Selain itu, juga tidak mencederai demokrasi. Bahkan, cara ini sejalan dengan demokrasi, yakni dimana rakyat telah memilih Parpol pada Pemilu tahun sebelumnya.

Dalam aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan kuga telah memandatkan Parpol atau gabungan Parpol untuk mengusulkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Ini adalah aturan konstitusi dan peraturan perundangan yang sah.

Tetapi jangan dibalik. Yaitu Parpol-Parpol memilih Capres 2024 berdasarkan hasil poling elektabilitas Capres yang dianggap tinggi dari rilis lembaga survei. Kemudian, Capres itu baru membuat konsep atau program. Tentunya hal ini keliru!

Yang benar adalah Capres terlebih dahulu membuat konsep atau program. Nah, atas dasar program Capres, Parpol melakukan seleksi dan memutuskan dukungan kepada Capres.

Sehingga dasar Parpol mendukung untuk mengusulkan Capres untuk Pilpres 2024 adalah berdasarkan atas konsep dan program Capres, bukan karena hasil polling elektabilitas Capres yang dipublikasi lewat lembaga survei. (***)

(PENULIS adalah Pengamat Kebijakan Publik & Politik, kini tinggal di Jakarta)

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Rasanya Sulit Tembus 51 Persen, PILKADA JAKARTA 2024 Bakal Melalui Dua Putaran