Selain Desak DPHK DKI, AMIR HAMZAH Minta Ombudsman Surati Pj Gubernur Heru Budi Agar Segera Bayar Tanah Warga

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mendapatkan desakan akhirnya Ombudsman RI Cabang Jakarta mengingatkan agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta segera menyelesaikan kasus pembayaran tanah warga yang telah bersertifikat Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Notaris.

Bahkan, Ombudsman minta DPHK DKI tidak berlarut-larut menyelesaikan pembayaran tanah warga tersebut. Keputusan Ombudsman tersebut tetuang dalam Surat No: B/405/LM 23-3-2//0636.2023/VIII/2023 ditujukan kepada DPHK DKI tertanggal 21 Agustus 2023.

Masih concern mensikapi terkait hal di atas, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah bilang sangat menyayangkan pihak Ombudsman hanya mengirimkan surat kepada DPHK saja. Padahal, karena masalah tersebut menyangkut sumber pendanaan dari APBD, maka seharusnya Ombudsman juga bersurat langsung ke Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.

Dijelaskan Amir lagi sesuai Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta adalah pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah.

Terlepas dari itu menurut peraturan yang berlaku surat Ombudsman itu harus segera dijawab oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni 14 hari setelah surat Ombudsman itu diterima.

Seandainya tidak dijawab, tegas Amir, maka adalah kewajiban Ombudsman untuk melakukan tindak hukum lainnya. Pada bagian lain, pemilik tanah pun bisa melakukan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta melalui PN Jakarta Barat.

Selanjutnya mengacu dokumen dari surat yang ada, keputusan Ombudsman tersebut setelah menerima laporan Kuasa Hukum Agusono, terkait penundaan berlarut oleh DPHK DKI terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan SHM No 12243 seluas 2.542 M2 atas nama Agusono yang telah dialihkan menjadi Akta No 34 berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) No: 1218/-1.711.311 tertanggal 30 November 2022 untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

Lagi, masih berdasarkan surat itu, pemilik tanah dua kali berkirim surat ke DPHK pada 2 Maret dan 12 April 2023 untuk klarifikasi ganti rugi pelepasan tanah pelapor namun tidak mendapat tangggapan.

Mengacu pada Akta No 34 itu setelah perjanjian di depan Notaris ditandatangani, pemilik yang seyogyanya langsung menerima pembayaran dari DPHK namun ternyata meleset. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Guna Wujudkan Suasana Tertib di Pilkada Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Gelar Apel & Doa Bersama Stakeholder

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024