Hasil dari Kesepakatan Bersama, PERKOMHAN Siap Layani Tantangan Debat Terbuka Pihak Rocky Gerung

BOGOR (POSBERITAKOTA) – Babak mediasi akhirnya harus ditempuh antara pihak penggugat Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) terhadap tergugat Rocky Gerung (RG). Bahkan sesuai sidang terakhir yang ber agendakan mediasi dan berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Senin (18/09/2023) kemarin, dicapai kesepakatan untuk digelar ‘Debat Terbuka’, namun akan dilaksanakan di luar pengadilan.

Sedangkan pada sidang mediasi yang digelar di PN Cibinong Kabapaten Bogor, tersebut tidak dihadiri tergugat Rocky Gerung, namun dihadiri sejumlah kuasa hukumnya. Hakim menyarankan agar RG dan penggugat menempuh mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

Namun di dalam sidang mediasi awal di PN Cibinong dipimpin mediator Dr. KMS Herman dengan dihadiri Ori Rahman dan kawan-kawan kuasa hukum Rocky Gerung. Sedangkan pihak penggugat dihadiri diantaranya Ketuan Umum Perkomhan, Priyanto, SH,MH, Supartono, Yopi Soselisa, Sarna dan Budi.

Upaya mediasi pun berlangsung cukup alot karena ada permintaan pihak tergugat yakni RG melalui kuasa hukum bahwa proses mediasi dilakukan melalui debat terbuka di Pengadilan Negeri Cibinong dengan disaksikan wartawan. Namun permintaan itu tidak dikabulkan, dan bukan karena sisi keamanan serta bukan pula ruang sidang yang tidak memadai, melainkan cara debat terbuka itu tidak masuk dalam aturan mediasi di pengadilan.

Sedangkan mediator Dr. KMS Herman yang juga dosen di Universitas Pancasila, menyarankan dan membolehkan debat terbuka dilakukan di luar Pengadilan Negeri Cibinong, baik di Bogor atau di luar Bogor, sebelum mediasi berikutnya yang dijawadkan pada Senin 02 Oktober 2023.

Tegapi pada intinya, mediator PN Cibinong Kabupaten Bogor tinggal menunggu hasil kesepakatan antara tergugat dan penggugat yakni Rocky Gerung dan Perkomhan dari hasil gelaran debat terbuka. Jadi, mediator hanya minta resume kesepakatan perdamaikan antara tergugat dan penggugat apabila poin-poin yang diajukan telah disepakati. Apabila disepakati maka gugatan bisa dicabut dan tidak sampai pada proses persidangan. Namun bila belum ditemukan titik temu, maka masih ada kesempatan mediasi dan waktunya bisa diperpanjang.

SEPAKAT DEBAT TERBUKA

Sedangkan Ketua Umum Perkomhan Priyanto, SH, MH kepada media ini menjelaskan bahwa proses mediasi masih berlanjut dua minggu ke depan dengan Mediator Dr. KMS Herman. Debat atau dialog (kata yang diperhalus Perkomhan) harus berjalan sebelum 2 minggu untuk merealisasi tantangan Rocky Gerung. Karena tanggal 2 Oktober adalah waktu yang disepakati untuk proses mediasi berikutnya.

“Perkomhan menerima ajakan ’Debat Terbuka’ dari pihak tergugat Rocky Gerung. Debat atau dialog ini sebenarnya bagian dari proses mediasi yang akan dilakukan di luar persidangan mediasi pengadilan. Sebab, tidak ada aturan di pengadilan untuk mediasi dengan cara debat terbuka disaksikan masyarakat dan wartawan,” ujar Priyanto didampingi Ketua Humas Perkomhan, Supartono kepada media ini di Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Untuk Debat Terbuka dapat dilaksanakan dan boleh berlangsung dimanapun, namun di sisi lain gugatan tetap berjalan. Gugatan akan dicabut apabila dalam perkara ini ditemukan titik temu atau kesepakatan perdamaian, kemudian diselesaikan melalui mediator yang ditunjuk hakim.

“Tentunya untuk gelaran dialog ini tentu sangat dinanti-nanti Nitizen dan masyarakat pada umumnya,” papar Priyanto.

Dalam hal itu, Perkomhan sangat mengerti dan memahami ajakan (bukan tantangan) RG untuk berdialog terbuka dengan disaksikan wartawan. Perkomhan akan hadir untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat yang awam hukum agar melek hukum dan tanpa terkecuali bagi mereka yang tahu hukum tapi tersesat dalam hukum itu sendiri.

“Jadi, Perkomhan akan hadir meladeni tantangan Rocky Gerung untuk debat terbuka yang minta disaksikan wartawan. Materi debat tetap pada arah pencerahan hukum terhadap masyarakat dan bukan pada pokok perkara persidangan,” tutur Priyanto.

Dikatakan Priyanto cara pandang yang keliru harus diluruskan. Masalah dia mau terima atau tidak itu hak dia. Dalam debat tidak ada menang kalah. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Karena ini masalah hukum, fokus Perkomhan untuk pendidikan hukum agar masyarakat melek hukum.

KESADARAN HUKUM

Patut diketahui, gugatan ini terjadi berawal dari perihal kalimat “bajingan tolol” yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan juga penyebaran berita bohong yang ia sampaikan bahwa Jokowi akan menunda Pemilu dan menjual IKN.

Terkait gugatan Perkomhan yang concern terhadap pembangunan terhadap masyarakat, diapesiasi dan direspon positif oleh RG dan minta dilakukan dialog terbuka. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

Sementara itu Kuasa hukum RG yaitu Ori Rahman menjelaskan bahwa rencana dialog terbuka tersebut akan disampaikan kepada Rocky Gerung, termasuk pula tidak diizinkannya debat dilakukan di ruang sidang mediasi pengadilan.

“Rocky Gerung minta agar mediasi ini dilakukan secara terbuka, karena gugatan ini dilakukan berulang-ulang beberapa kali bahwa gugatan ini untuk kesadaran hukum masyarakat, maka Pak Rocky pun menginginkan masyarakat sadar hukum,” kata Ori Rahman.

Ditambahkan lebih lanjut bahwa pendapat kritisnya Rocky Gerung merupakan bagian hak yang diatur konstitusi dan undang-undang tentang menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, sementara bagi penggugat RG menilai bahwa apa yang dilakukan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

“Yang pasti, kami siap menanggapi gugatan penggugat, dan dialog terbuka ini yang akan diatur baik oleh mediator yang sudah ditunjuk maupun mediasi di luar persidangam,” tambahnya. © RED/R. ALDIANSYAH/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis