Di Masjid Istiqlal, KHUTBAH JUMAT USTADZ AHMAD WIJAYANTO Bahas Soal Cegah Korupsi Melalui Etika & Integritas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dalam khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal, Jakarta, Ustadz Drs H Ahmad Wijayanto S.Sos MA membahas soal langkah mencegah korupsi melalui etika dan integritas. Bahkan, menurutnya, di antara aspek penting dalam tujuan syariat Islam (maqasidu syariah) adalah penjagaan harta (hifdzu mal).

Penjagaan harta agar tidak ada yang saling dirugikan dan merugikan adalah dengan mengedepankan akhlak, budi pekerti luhur sebagaimana misi diutusnya Rasulullah SAW, yaitu
untuk memyempurnakan akhlak, dan akhlak yang baik tidak akan terwujud tanpa adanya iman yang kokoh yang menjadi inti agama.

“Jadi, kata iman satu akar kata dengan aman, amin dan amanah atau integritas. Hilangnya integritas seseorang sama saja hilangnya martabat kita. Kehilangan materi bisa dicari, tetapi hilangnya integritas ke mana hendak dicari,” tegasnya seraya memberikan penekanan melalui khutbahnya dihadapan puluhan ribu jamaah yang datang dari segala penjuru Jabodetabek.

Menurut Ustadz Wijayanto bahwa perilaku koruptif bersumber dari nafsu dunia yang tak terkendali. Rasulullah SAW memberikan peringatan cinta dunia menjadi sumber segala dosa (ro’su kullu kotiah). Kecintaan terhadap harta pada gilirannya akan menjadikan seseorang ingin kaya tidak peduli pada prosesnya (wealth without work), maka muncullah budaya instan, nerabras dan pintas.

Dijabarkannya bahwa di dalam beragama secara lurus (hanif) memerlukan pengendalian nafsu. Nafsu apabila diperturutkan pada gilirannya akan mencintai dunia yang tak pernah terpuaskan, karena sifat dunia membuat pecintanya kurang tidak pernah cukup, khawatir tidak pernah tenang, sibuk tidak pernah longgar. Puncak dari nafsu dunia akan mematikan nurani (pleasure without conscience) .

Dalam persepsi Islam ada banyak ayat dan hadits yang menjelaskan posisi atau hukum korupsi dalam pandangan Islam, diantaranya firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 188 yang Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”.

Sedangkan dari ayat di atas, dijabarkan Ustadz Wijayanto, sangat jelas ajaran Islam melarang kita, untuk mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Dan ‘larangan‘ dalam pengertian aslinya bermakna ‘haram‘. Dalam arti yang lebih luas lagi ketika seseorang yang telah melakukan tindakan korupsi, maka sesungguhnya ia telah melakukan dosa yang pastinya harus ia pertanggungjawabkan sampai pada kehidupan di akhirat kelak.

Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dijelaskan dalam 13 pasal. Jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam tujuh kelompok pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni : Pertama, merugikan keuangan Negara. Kedua, suap – menyuap. Ketiga, penggelapan dalam jabatan. Keempat, pemerasan. Kelima, Perbuatan curang. Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan. Ketujuh, gratifikasi.


“Maka, sudah saatnya kita bersama menggaungkan semangat melawan dan menghindari korupsi. Lebih lanjut, firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 29:
ينأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالبطل
إلا أن تكون تجترة عن تراض منكم

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Allah SWT adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Dari sinilah, diuraikan Ustadz Wijayanto lebih jauh, jelas dengan mengambil harta yang bukan miliknya (termasuk diantaranya korupsi) adalah haram hukumnya, sama haramnya dengan berzina, membunuh dan semacamnya. Oleh karena itu, semakin jelas bahwa ajaran Islam memerintahkan setiap muslim untuk menjauhi perilaku korupsi. Agar terwujud tatanan kehidupan yang lebih sejahtera dan penuh dengan rahmat Allah SWT.

Pada sisi lain termasuk perbuatan korupsi selain riswah adalah ghulul. Orang yang berbuat ghulul yakni mengambil milik orang lain secara sembunyi-sembunyi kelak pada Hari Kiamat akan datang membawa barang yang ia curi dan tidak akan disembunyikan, mereka akan mendapat balasan atas perbuatannya itu, sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI.

“Di antara dosa besar yang dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat adalah al-ghulul. Al-ghulul maksudnya mengambil sesuatu yang bukan miliknya dari harta bersama, atau memanfaatkan barang inventaris kantor untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, tapi bukan untuk kepentingan umum,” paparnya.

Ancaman bagi pelaku ghulul telah disebutkan dalam Al- Qur’an, Allah SWT berfirman:
وما كان لنبي أن يغل ومن يغلل يأت بما عل يوم القيمة ثم
توفى كل نفس ما كسبت وهم لا يظلمون –
Artinya: “Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkannya, niscaya pada Hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak didzalimi” (QS. Ali Imran: 161).

Ustadz Wijayanto menukil bahwa dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut turun saat Perang Badar yang saat itu sebagian dari sahabat ada yang berbuat korupsi dalam pembagian ghanimah. Bahkan di ayat tersebut mengandung ancaman keras dan peringatan yang kuat dan sunnah pun menyebut larangan melakukan hal tersebut.

Pada bagian akhir khutbahnya, Ustadz Wijayanto menyampaikan pesan moral yang sangat apik. “Tidak ada jalan lain yang dapat menyelamatkan diri kita, kecuali bagaimana akhlak dan integritas ini kita bangun. Mengapa karena integritas akan berubah hidupnya nurani keberagaman, menciptakan kedamaian dan ketentraman hidup. Dan, juga menggapai kemuliaan hidup serta keridhoan ilahi. Sebaliknya ketidakjujuran akan menciptakan keresahan, matinya nurani, kehinaan dan murka ilahi,” ucapnya. © RED/AGUS SANTOSA


Related posts

KKN di Rumah Ibadah, UNIVERSITAS IBNU CHALDUN JAKARTA Bikin Seminar Tema ‘Manajemen Keuangan Masjid’

Goresan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, ‘RELASI TUHAN & HAMBA’

Program ‘Hikmah’ di Masjid Istiqlal Jakarta, SELAMAT BERTUGAS Para Pemimpin Negeri