Selain Rekam Jejak, MK Diminta Segera Beri Kepastian Hukum Soal Batas Usia Capres & Cawapres

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan batas usia dan rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang.

Sedangkan desakan tersebut, salah satunya datang dari Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM. Mereka minta agar MK memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169.

“Justru baru pada hari ini, MK menyatakan bakal mempertimbangkan dengan sangat layak. Makanya, besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan supaya kedepan menjadi lebih baik,” tegas Edesman Andreti Siregar SH, anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM di Gedung MK Jakarta, Senin (2/10/2023).

Menurut pendapatnya lebih lanjut bahwa untuk menjamin Rakyat Indonesia memperoleh pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan menjadi Capres dan Cawapres.

Sedangkan Firmansyah SH menyebutkan bahwa Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut.

Seharusnya pasal 169 I mengatur tentang persyaratan tersebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut. Seharusnya pasal 169 l mengatur tentang persyaratan tersebut.

“Tentunya, kami yakin bahwa MK adalah pilar demokrasi yang memiliki putusan yang sangat melekat. Apabila benteng pertahanan terdepan ini kokoh, maka demokrasi ke depan akan jauh lebih baik,” tuturnya.

Namun terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres, Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro SH MH, mengatakan bahwa secara logika ketika permohonan batas usia minimal Capres dan Cawapres dikabulkan untuk memberikan kepastian hukum, maka permohonan batas usia maksimal Capres dan Cawapres, juga harus dikabulkan oleh MK.

“Jadi, harapannya MK harus memberikan kepastian hukum. Baik itu soal batas usia, minimalnya berapa maupun maksimalnya berapa? Selain itu, bagaimana soal jejak rekam mereka? Ya biar masyarakat secara terbuka mengetahui. Capres dan Cawapres pun bisa melakukan klarifikasi atau counter, jika menjadi korban hoaks,” ucap Anang. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis