Ubah Nomenklatur Puskesmas, PEMPROV DKI JAKARTA Sebut Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Hal tersebut di atas diungkapkan (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Senin (2/10/2023) di Jakarta.  

Menurut Ani bahwa penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal. 

Dikatakannya lebih lanjut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam. 

“Untuk pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” katanya.

Kembali ditegaskan Ani bahwa perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya. 

Di sisi lain melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

“Sedangkan dampak positif dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” tutup Ani. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Guna Wujudkan Suasana Tertib di Pilkada Besok, PEMPROV DKI JAKARTA Gelar Apel & Doa Bersama Stakeholder

RW 022 Rebut Lagi Gelar Juara Umum, TURNAMEN VCC 025 Bisa Jadi Lumbung Atlet Anak & Remaja di VGH Kebalen Babelan Bekasi

Bersih dari APK, PJ GUBERNUR TEGUH SETYABUDI Tegaskan dalam Minggu Tenang Pilkada Jakarta 2024