PosBeritaKota.com
Top News

Lantaran Bikin Mubes Jadi-jadian & Catut Nama Tokoh, BAMUS BETAWI Serius Bakal Polisikan Eki Pitung Cs

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mohammad Rifky atau sosok yang dikenal dengan nama Eki Pitung bakal kena batunya dan terancam dipolisikan. Hal itu buntut dari kengototannya menggelar Musyawarah Besar (Mubes) yang dianggap sebagai bentuk penistaan dan pelecehan terhadap Bamus Betawi resmi, seperti yang dilaksanakan di Restoran Al Jazeera, Jakarta Timur, Minggu (8/10/2023) kemarin.

Pasalnya, pelaksanaan Mubesjadi-jadian‘ tersebut, dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam AD/ART Bamus Betawi. Sebab, berdasarkan data seharusnya ada atau diikuti 85 Ormas anggota Bamus Betawi. Namun, Eki Pitung justru menggelar Mubes hanya mendatangkan 13 Ormas. Sedangkan dalam Mubes tersebut, Eki Pitung terpilih sebagai ketua umum (Ketum) Bamus Betawi periode 2023-2028.

“Itu kan sudah sangat keterlaluan. Tindakan Eki Cs menyelenggarakan Mubes Betawi merupakan bentuk penistaan dan pelecehan terhadap organisasi Bamus Betawi,” tegas Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, dalam keterangan resminya kepada kalangan wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Bukan hanya itu saja. Saat menggelar Mubes, Eki Pitung juga mencatut nama 9 Tokoh Betawi dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpinnya. Namun beberapa nama yang telah dikonfirmasi, justru mengaku tak tahu-menahu kalau namanya masuk dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpin Eki Pitung. Selain tak pernah dihubungi, mereka juga tak pernah dimintai kesediaannya untuk bergabung dan duduk dalam Majelis Adat. 

“Kami malah sudah menghubungi 4 tokoh dari 9 yang tercantum. Mereka mengaku tak pernah dihubungi Eki, apalagi diminta kesediannya. Mereka adalah Prof Dr Bahrullah Akbar, Prof Dr Hj Sylviana Murni, Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA dan KH Luthfi Hakim,” beber Tahyudin, lagi.

Akibat tindakannya tersebut, Tahyudin mengaku serius bakal melaporkan Eki Pitung Cs ke Polda Metro Jaya dalam pekan ini juga. Bisa dalam dua atau tiga hari kedepan. Tujuannya untuk memberikan pelajaran bahwa tindakan Eki Pitung juga punya implikasi hukum.

Namun saat ditanya pasal apa yang akan dikenakan terhadap Eki Pitung, Tahyudin mengutarakan bahwa soal pasal-pasalnya siap dikonsultasikan untuk ditentukan oleh kuasa hukum Bamus. Termasuk Tokoh-Tokoh Betawi yang namanya diduga dicatut, pihaknya juga bakal memfasilitasi tokoh-tokoh tersebut di atas, jika ingin melaporkan Eki Pitung.

Patut dan perlu diketahui, persoalan itu mumcul bermula ketika panitia Bamus Betawi membuat persyaratan bahwa setiap calon yang ingin mendaftar sebagai calon Ketum Bamus Betawi periode 2022-2028. Antara lain harus didukung 30% Ormas yang menjadi anggota Bamus Betawi dan dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari Ormas-ormas tersebut. Selain itu juga memberikan infak sebesar Rp 100 juta.

Meski Eki Pitung bisa memenuhi syarat infak, namun hingga batas pendaftaran berakhir, justru tidak dapat menyerahkan surat dukungan 30%. Begitu pula infak yang semula dijanjikan akan ditransfer malah tidak dikirim ke panitia. Karena itulah dinyatakan gugur.

Pada saat itu, Mubes Bamus Betawi digelar pada 30 Agustus 2023, bertempat di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur. Sosok Riano P Ahmad akhirnya terpilih secara sah menjadi Ketua Umum Bamus Betawi periode 2023-2028. © [RED/AGUS SANTOSA]

Related posts

Seiring Ditetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, KADIV HUMAS : Kapolri Instruksikan Pembubaran Satgasus

Redaksi Posberitakota

Di Depok Jawa Barat, PAGUYUBAN BETAWI NGOEMPOEL Pancang Tekad Lestarikan & Kembangkan Seni Tradisional

Redaksi Posberitakota

Hadir Politisi PKB ‘Teh Camel’, KOMUNITAS WOMEN SOCIETY INDONESIA Dukung Cak Imin Maju Jadi Calon Presiden 2024

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang