27.5 C
Jakarta
28 April 2024 - 04:39
PosBeritaKota.com
Hukum

Sudah Somasi Pihak BNI, KUASA HUKUM : “Meski Kredit Sudah Lunas tapi Sertifikat Klien Kami Malah Tak Diberikan”

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kuasa hukum dari nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) yang bernama Tahir Tuanaya, Muhammad Tasrif Tuasama SH, mengaku kecewa lantaran sertifikat hak milik (SHM) atas nama kliennya tersebut di atas masih tertahan alias belum diberikan sampai saat ini. Padahal, kewajiban membayar atau bahkan melunasi kredit sudah dilakukan.

Masih dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (10/10/2023) Muhammad Tasrif Tuasama SH menuturkan bahwa kliennya (Tahir Tuasama) sudah berkewajiban melunasi KPR yang dikreditkan pada tanggal 7 Januari 2014. Bahkan pada 21 April 2021 melakukan pertemuan dengan pihak cabang wilayah BNI 46 Kota Tua, namun tak kunjung menemukan solusi soal sertifikat. Sedangkan perwakilan BNI wilayah yang temui kliennya saat itu, malah menyampaikan bahwa sertifikat sudah diambil langsung oleh kliennya.

“Karena itulah, kami ingin mempertanyakan, kenapa ada oknum mengambil sertifikat atas nama Tahir Tuanaya? Sebab, klien kami membantah soal adanya tandatangan pengambilan sertifikat tersebut. Klien kami merasa tidak pernah memberikan tandatangan untuk pengambilan sertifikat,” ucap Muhammad Tasrif Tuasamu SH.

Patut diketahui bahwa Tahir Tuanaya merupakan warga Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada 21 April 2021 lalu, ingin mengambil sertifikat tersebut namun tidak diserahkan oleh pihak bank atau BNI wilayah setempat. Malah informasi yang diterima bahwa sertifikat tersebut sudah diambil oleh kliennya sendiri.

Dijelaskan kuasa hukum Muhammad Tarsif Tuasama, justru pihak kliennya sama sekali tidak mengambil sertifikat sejak pelunasan tersebut. Sebenarnya, setelah pelunasan pada 2014, Tahir Tuanaya selaku kliennya, tidak langsung melakukan pengambilan sertifikat. Kenapa? Karena kliennya sangat berpikir positif, sertifikat tersebut tetap aman-aman saja, karena masih berada di Bank BNI.

“Pada intinya, kami selaku kuasa hukum, bakal segera melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di Indonesia. Yang pertama, kami melakukan atau mengirim surat somasi ke pihak BNI Pusat. Selain itu, kami juga bakal menemui langsung dengan salah anggota Devisi Hukum BNI di Pusat, ” tegasnya, lagi.

Namun begitu, Muhammad Tasrif Tuasama SH bahwa pihaknya selaku kuasa hukum, masih memberikan waktu selambat – lambatnya selama 5 hari agar surat mereka dijawab. Apabila hal itu tak kunjung pula dijawab ataupun diselesaikan, maka mereka akan menempuh jalur hukum. Baik itu secara perdata maupun pidana.

“Dari situ, patut diduga memang ada pihak atau oknum yang secara sengaja memalsukan tandatangan dari klien kami. Ada apa ini? Kok sertifikat milik klien kami, malah tak diberikan sampai sekarang. Padahal, sudah melunasi kewajiban kreditnya,” pungkas Muhammad Tasrif Tuasama SH. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sama Seperti Dugaan Masyarakat, PAKAR KOMPUTER FORENSIK POLRI Sebut Putri Chandrawathi Banyak Bohongnya

Redaksi Posberitakota

Diungkap oleh Kajari Nunukan, BARBUK BBM SITAAN Hilang & Diduga Dicuri Kapal LCT SLOB Walesta Brother

Redaksi Posberitakota

Naik Kereta Commuter Line di Hari Kerja ‘Senin’

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang