Gugat Kapolri & Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang, SUMIATI Tak Terima Dikriminalisasi Atas Laporan Jaksa

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lantaran tak terima dikriminilasi atas laporan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumahtangga bernama Tuti Sumiati menggugat Kapolri dan Jaksa Agung. Tekad tersebut harus dilakukan demi mendapatkan keadilan yang hakiki melalui bantuan kuasa hukumnya, Bambang Handoko SH MH dari Kantor Advokat BHD & Partners.

Materi gugatan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan Tuti Sumiati yang merasa didzalimi alias dikriminalisasi atas perbuatan melawan hukum dan telah teregister dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Seperti disebutkan Bambang Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (30/11/2023) pagi membenarkan terkait pengajuan gugatan atas nama kliennya (Tuti Sumiati), baik terhadap Kapolri maupun Jaksa Agung. Bahkan, pihaknya sudah mendapat panggilan resmi untuk proses sidang perdana pada 12 Desember 2023 mendatang.

“Klien kami merasa dikriminalisasi oleh Penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan penetapan tersangka penyerobotan tanah seluas 62 meter. Hal itu didasari atas laporan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh karenanya, ibu Sumiati menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke PN Tanjung Karang,” jelas Bambang Handoko SH MH yang didampingi dua kuasa hukum lainnya, masing-masing Febri Indra Kurniawan SH dan
Anggiet Arietya Nugroho SH MH, Kamis (30/11/2023).

Masih menurut keterangan Bambang Handoko lebih lebih lanjut bahwa kliennya (Tuti Sumiati) yang tinggal di Jalan P Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bandar Lampung, yakni atas laporan pelapor seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Klien kami ini dirugikan karena pasal perdata menjadi pidana yang diproses oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung. Artinya, seperti ada pemaksaan perkara perdata menjadi pidana,” tuturnya.

Padahal, kembali dikatakan Bambang Handoko, awalnya Tuti Sumiati dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan, meski mempunyai surat AJB (akta jual beli). Selain itu, ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin.

“Yang menjadi pertanyaan, apa yang diserobot oleh klien kami? Ibu Sumiati kan memiliki bukti kepemilikan AJB. Lalu, pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal, karena memasuki tanah sendiri malah dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” urai Bambang Handoko, lagi.

Pada sisi lain dianggap aneh terkait laporan tersebut, Tuti Sumiati kemudian ditetapkan menjadi tersangka. “Padahal itu ranah keperdataan dan sedang berproses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Malah berkas perkara yang masih berproses perdata saat ini dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Dikatakan Bambang Handoko bahwa salah satu alasan kenapa mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956. “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DAPAT DIPERTANGGUHKAN untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara PERDATA tentang ada atau tidaknya perkara PERDATA itu, ” urai Bambang Handoko, mengakhiri.” © [RED/REL/AGUS SANTOSA]

Related posts

Berkat Kepedulian Bupati Indramayu, 2400 Rumah Bakal Peroleh Air Bersih Perumdam Tirta Darma Ayu

Demi Melindungi Kesehatan Warganya, PEMKAB INDRAMAYU Kucurkan Anggaran Rp 59 Miliar

Sigap Bertindak Cepat, BUPATI INDRAMAYU Jemput Warganya yang Terlantar di Kota Tarakan