Kasus di Mall Plaza Indonesia, KAPOLRES JAKPUS Sebut 4 Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Ternyata Pengguna Narkoba

JAKARTA [POSBERITAKOTA] – Langkah sigap aparat kepolisian patut mendapat apresiasi. Terkait kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota Satpol PP di dekat pintu mall Plaza Indonesia, kini sudah berhasil dicokok petugas dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku pengeroyokan diketahui sebanyak 5 orang. Mereka masing-masing berinisial BD, SR, SM, AS dan LH. Hasil pemeriksaan dan pemeriksaan urine, ternyata ke-4 dari 5 pelaku dipastikan sebagai pengguna Narkoba.

Menurut penjelasan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, 4 dari 5 tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba. Kepastian tersebut didapat, setelah petugas melakukan tes urine terhadap mereka.

“Bahkan, kami juga telah melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Hasilnya pun menunjukkan bahwa LH positif menggunakan amfetamin atau sabu, SM positif menggunakan amfetamin dan PHC atau ganja,” papar Susatyo, Rabu (3/1/2024) sore kemarin dalam kepada wartawan.

Ditambahkan Kapolres Jakpus lebih lanjut, begitu pula untuk SR positif menggunakan amfetamin dan ganja. Sedangkan BD positif mengonsumsi sabu. Lain hanya dengan AS yang tidak menggunakan Narkoba, dinyatakan bersih.

Tak hanya berhasil mengamankan ke-5 tersangka. Susatyo juga menginformasikan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang dikenakan oleh para tersangka saat insiden tersebut terjadi.

Akibat dari perbuatan mereka, ke-5 tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan dapat dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, yakno dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polres Jakpus terus melakukan pemeriksaan dan tengah diproses untuk pembuatan berita acara pidana (BAP). © [RED/THONIE AG/EDITOR : GOES]

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis