28.6 C
Jakarta
27 April 2024 - 22:07
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bakal Ada Gelombang PHK, KETUA DPRD DKI PRASETYO EDI MARSUDI Sebut Dampak dari Kenaikan Pajak Hiburan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dampak dari kenaikan pajak tempat hiburan hingga 40 persen, dikhawatirkan bakal ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu tentu saja yang dikhawatirkan sejumlah pihak dan termasuk kalangan legislator di DKI Jakarta.

“Jika pajak hiburan naik hingga 40 persen, wah mati bos! Banyak yang pada tutup dan para pekerja pun terkena imbasnya. Bisa terjadi gelombang PHK,” tegas Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Oleh karenanya, Prasetyo pun meminta supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mau mengkaji ulang, terkait kenaikan pajak hiburan dari yang semula 25 persen menjadi 40 persen.

“Jadi, Pemerintah harus juga melihat (demografi). Sebab kan beda-beda antara Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya. Makanya, harus dikaji ulang,” pintanya, menambahkan.

Sedangkan ketentuan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, justru tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 53 ayat 2, tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

“Jadi, khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis pada beleid tersebut.

Untuk kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta, multi berlaku sejak 5 Januari 2024. Sebagai tambahan informasi, sebenarnya saat ini pajak hiburan yang harus dibayarkan pengusaha di Jakarta sebesar 25 persen.

Hal tersebut mengacu atau berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015. Sedangkan untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen. © (RED/AGUS SANTOSA)

Related posts

Tetap Ikut Berkontribusi, PEMPROV DKI Apresiasi Paguyuban ‘Werdatama Jaya’ Jadi Wadah Bagi Pensiunan ASN & BUMD

Redaksi Posberitakota

KPU DKI Tetapkan DPT 2019, PEMILIH di Ibukota 7,2 Juta Suara

Redaksi Posberitakota

Akrobat Politik Kekuasaan dalam Final Piala Presiden Dikecam Anggota DPD RI

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang