35.1 C
Jakarta
29 April 2024 - 19:00
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Jangan Diterapkan Merata, LEGISLATOR TAUFIK ZOELKIFLI Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditinjau Ulang

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kalangan legislator DKI Jakarta masih menyoroti soal kenaikkan pajak hiburan dari 25-35 persen menjadi 40 persen. Penyebabnya, karena kenaikan yang diberlakukan itu, dikhawatirkan berdampak terhadap pertumbuhan dunia usaha. Dan lagi, sebaiknya jangan diberlakukan secara merata.

Dikatakan anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen seharusnya hanya berlaku bagi tempat-tempat hiburan kalangan atas saja.

Jadi, tambah dia, pajak 40 persen itu seyogyanya tidak diterapkan secara merata. “Makanya, saya Minta agar ditinjau ulang. Artinya, perlu dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Tentu terhadap pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” ucap Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/1).

Dalam pandangannya lebih lanjut, pemberlakuan besaran pajak tersebut, pada dasarnya membawa pengaruh positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jakarta.

Namun begitu terdapat kekhawatiran banyak pelaku usaha yang tidak sanggup memenuhi kewajiban membayar pajak. Terutama bagi kalangan usaha menengah ke bawah. “Yang mampu kan, ya yang menengah ke atas atau high class,” imbuhnya.

Menurut Taufik, tentunya bagi usaha kelas menengah ke atas, bisa mempertahankan usahanya. Dari situ mereka tidak mengalami gulung tikar alias bangkrut. Sedangkan bagi usaha kelas menengah ke bawah, sebaiknya aturan pajak hiburan direvisi agar tidak berdampak penutupan tempat usaha.

Patut diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta, menaikkan pajak tempat hiburan di Ibukota Jakarta menjadi 40 persen. Bahkan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Malah tertuang dalam Pasal 53 Ayat 2, besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Kenaikan tarif pajak tempat hiburan di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Pada aturan sebelumnya, persentase pajak tempat karaoke dan diskotek hanya 25 persen. Sedangkan untuk kegiatan usaha panti pijat dan mandi uap atau spa, sebesar 35 persen. © (RED/AGUS SANTOSA)

Related posts

Ganti Isi Aplikasi CLM, PEMPROV DKI JAKARTA Stop Keluarkan SIKM

Redaksi Posberitakota

Hujan Mulai November, KABAG HUMAS BMKG Sebut Jakarta Masih Dihantui Banjir

Redaksi Posberitakota

MoU dengan YPRI, SISWA DKI Dibekali Ilmu Robotic di Ekstrakurikuler

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang