JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta telah menurunkan sebanyak 309.633 APK (alat peraga kampanye) pada H-2 dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) besok.
Menurut keterangan Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, APK yang telah diturunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, baliho 26.861 lembar, banner 92.831 lembar, bendera 100.941 lembar, pamflet/stiker 16.340 lembar dan lainnya sebanyak 10.044 lembar.
Ditambahkan dia bahwa dalam penurunan APK tersebut, pihaknya bersinergi dengan berbagai unsur seperti walikota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu serta tim perwakilan partai politik (Parpol), tim calon legislatif (Caleg) dan tim pasangan calon (Paslon) lainnya.
Disebutkan bahwa langkah penurunan APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023. ” Tentunya, kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang berakhir, 13 Februari besok,” terang Arifin, lagi.
Berikut ini rekap data hasil pembersihan APK berdasarkan tingkat pelaksana:
a. Jakarta Pusat : 66.102 APK
b. Jakarta Utara : 29.528 APK
c. Jakarta Barat : 52.966 APK
d. Jakarta Selatan : 75.965 APK
e. Jakarta Timur : 78.488 APK
f. Kepulauan Seribu : 3.018 APK
g. Provinsi : 3.566 APK. @ RED/AGUS SANTOSA