JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, ditolak keseluruhannya. Sedangkan putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Semua yang ada dalam pokok permohonan, ditolak untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo, meyakinkan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak sejumlah dalil yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar. Dalil yang ditolak MK antara lain intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai Cawapres, Bansos untuk mendongkrak suara Prabowo – Gibran dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Makhamah Konstitusi.
Bahkna dalam permohonannya itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Di sisi lain lagi, pasangan Capres/Cawapres nomor urut 1 tersebut, juga meminta MK mendiskualifikasi Capres/Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun untuk gugatan terakhir yang tak kalah penting, yakni meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. © RED/PBK/THONIE AG/EDITOR : GOES