Selain Menyita Sajam, TIM PATROLI PRESISI POLRES JAKPUS Bekuk 3 Remaja yang Hendak Tawuran

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) tak kendor melakukan cipta kondisi setiap malam hingga dinihari. Bahkan menuai hasil dengan membekuk 3 remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jl. Gunung Sahari Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (31/05/2024) sekitar pukul 04.19 WIB dinihari.

Tim Patroli Perintis Presisi Polri yang rutin dan tengah melintas di wilayah Jl. Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong. Mereka ternyata sedang menunggu lawannya untuk tawuran. Namun pada saat mau diamankan, para pelaku sebagian melarikan diri. Sedangkan 3 remaja berhasil diamankan. Begitu digeledah ditemukan senjata tajam (Sajam).

Untuk 3 remaja yang berhasil diamankan masing-masing RP (14), SBA (18) dan RR (19). Termasuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah celurit, 2 (buah) unit sepeda motor serta 1 (satu) buah HP.

Dalam keterangannya Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi diterjunkan merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam dan dinihari.

“Dari laporan yang ada, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Jl. Gunung Sahari, Sawah Besar. Dan, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” kata Susatyo.

Karena itu pula, Kapolres Jakpus juga menghimbau kepada masyarakat harus peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah. Hal itu agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sayangi nyawa anak-anak kita. Mereka bisa meregang nyawa atau luka sobek pada saat tawuran di jalanan,” ucap seraya memberi pesan apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk bisa segera ditindaklanjuti dengan kehadiran petugas Kepolisian.

Untuk para pelaku dan barang bukti, langsung diserahkan ke Polsek Sawah Besar, guna diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara. © RED/JEBE/EDITOR : GOES

Related posts

Niat Baik Berbuah Petaka, WARTAWAN INIJABAR.COM Malah Luka Memar Jadi Korban Penganiayaan

Dugaan Pelecehan Terhadap Anaknya, POLDA METRO JAYA Tetapkan Ibu Muda Jadi Tersangka

Sita Sejumlah Barang Bukti Narkotika & 26 Orang Diamankan, POLISI Obrak-abrik Kampung Bahari Jakut