Jika Somasinya Tak Digubris, ISTRI CHEF ROFIK MAULANA Bakal Lapor Polisi & Tuntut Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sudah dua pekan berjalan kematian chef Rofik Maulana telah berlalu. Namun karena diduga terjadi kejanggalan terkait meregang nyawa karyawan Hotel Sahid Jaya tersebut, pihak keluarga Rofik pun bakal bikin perhitungan.

Upaya pertama adalah dengan melayangkan somasi ke Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya. Tujuannya guna meminta klarifikasi (penjelasan), apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak, Yayu selaku istri dari chef Rofik Maulana (almarhum), bakal bikin laporan ke polisi dan menuntutnya ke meja hijau.

Dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Ferry Juan SH, Susanto SH MH dan Priyagus Widodo SH, Yayu akhirnya menggelar jumpa pers dengan wartawan di Kantor PPM Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Bahkan, Yayu berharap terkait misteri kematian suaminya (Rofik Maulana) yang terjadi pada 21 Mei 2024 lalu, bisa segera terkuak.

Sedangkan Ferry Juan SH, salah satu kuasa hukum dari Yayu yang merupakan istri dari almarhum Rofik Maulana, mengatakan bahwa pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya, diduga telah melanggar Pasal 304 – KHUP Tentang Pembiaran Orang Yang Sedang Menderita.

“Kenapa? Karena patut diduga pihak Manejemen HRD Hotel Sahid Jaya, telah melakukan pembiaran terhadap seseorang yang menderita sakit, tapi tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga atau istrinya yang sah secara hukum,” imbuh Ferry Juan.

Lebih jauh pengacara flamboyan tersebut, menambahkan soal dugaan ada yang ingin ditutup-tutupi dibalik kematian chef Rofik Maualana. Pihak istri (Yayu) sama sekali tak diberi tahu, sejak menderita sakit berat hingga dinyatakan meninggal dunia.

“Ini kan jadi bukti kalau pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya, diduga telah melanggar UU KUHP Pasal 304. Jika hanya keadan sakit akibat pembiaran, bisa diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Nah, ini kan kondisinya mulai dari sakit berat hingga meninggal dunia, apalagi istrinya justru tidak pernah diberitahu, malah dapat diancam pidana 9 tahun penjara,’tuturnya.

Karena itulah, Ferry Juan dan rekan-rekannya pun menegaskan perihal upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya. “Tentu kami akan melaporkan peristiwa kematian suami dari Ibu Yayu. Kenapa? Karena ada kejanggalan saat dibilang sakit hingga kematiannya dan termasuk prosesi pemakaman almarhum,” ucapnya.

Sebelum bikin laporan kepada pihak kepolisian, Tim Kuasa Hukum bakal mempertanyakan sebelumnya melalui somasi ke pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya. “Ada apa ini? Kok pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya, seperti menutupi kematian almarhum Rofik?” Begitu tegas Ferry Juan dengan nada tanya.

Dalam pandangan Ferry Juan bahwa kehidupan maupun kematian memang itu menjadi ketentuan takdir. Namun begitu, ada etika moral dan hukum yang harus dijalankan. Pihak keluarga wajib diberitahukan ketika almarhum sakit, apalagi sampai meninggal dunia. “Jadi, bukan tiba-tiba harus dimakamkan dengan paksa. Selain itu pihak keluarga, kok dilarang untuk mengurus sendiri pemakaman oleh oknum Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya,” ungkap nya.

Sementara itu Yayu selaku istri dari almarhum Rofik Maulana, mengaku merasa diremehkan pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya. “Makanya, saya bersikeras ingin menuntut pertanggungjawaban secara hukum,” ucapnya dihadapan awak media.

Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum lain dari keluarga korban, Susanto SH MH, menegaskan bahwa pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya, jelas-jelas telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

“Kami secepatnya melakukan somasi pada pihak Manajemen Hotel Sahid Jaya. Agar jadi pelajaran dan tidak terulang kejadian seperti yang dialami klien kami. Jika somasi tidak digubris, selanjutnya kami akan bikin laporan kepada pihak kepolisian. Lebih lagi, klien kami merasa dirugikan, baik secara moril maupun material,” kata Susanto.

Dari pemberitaan yang santer berkembang, pihak Manajemen HRD Hotel Sahid Jaya, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. © RED/REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis