Akibat Masih Terkena Sanksi, 3 KEPALA DESA di Indramayu Risiko Batal Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya

INDRAMAYU (POSBERITAKOTA) – Sebanyak 3 Kuwu (kepala desa-red) di Indramayu, Jawa Barat, terpaksa batal dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun kedepan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Faktor penyebab atau batalnya pengukuhan tersebut, lantaran ke-3 Kuwu itu masih dalam kondisi terkena sanksi. Oleh karenanya, tidak diikutasertakan pada acara pengukuhan yang berlangsung dalam suasana ceria, bahagia dan penuh senyum tersebut.

Menurut keterangan (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, Kamis (20/6/2024) kemarin, seharusnya pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kuwu itu dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu sedang terkena sanksi, akhirnya hanya 167 Kuwu yang bisa dikukuhkan.

“Untuk ke-3 Kuwu yang dijatuhi sanksi itu masing-masing dari Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang dan Anjatan Utara. Karenanya pada hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” jelas Sulaeman, lagi.

Sedangkan pengukuhan 167 Kuwu dilaksanakan di Pendopo setempat, Kamis (20/6/2024) yang dihadiri para Kepala SKPD, Camat, istri Kuwu beserta anggota keluarganya.

Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kuwu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Namun setelah dilakukan pengukuhan, ditambahkan Sulaeman, selanjutnya para Kuwu harus maksimal bekerja mengayomi, melayani dan membina masyarakat sehingga hasilnya lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Untuk para Kuwu yang telah dikukuhkan, katanya melanjutkan, harus melaksanakan kerja baik, kerja nyata dalam membangun desanya. Dalam melaksanakan pembangunan, para Kuwu pun diingatkan harus menggunakan Dana Desa dengan amanah.

Kedepannya jangan sampai ada lagi yang berani atau melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Selain itu, para Kuwu pun harus tetap menjaga sikap dan perilakunya,” ucap Nina seraya memberi pesan.

Seusai dikukuhkan para Kuwu diberi pengarahan. Bahkan diminta seyogyanya harus memperbanyak inovasi di desa agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Selain itu para Kuwu melaksanakan percepatan Zero Stunting di desanya. © RED/HARYANI/ EDITOR : GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang