JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm menguak adanya dugaan pidana perbankan yang memakan 13 korban dengan total kerugian mencapai sejumlah Rp 52 miliar. Namun kali ini, LQ Indonesia Lawfirm mengungkap bahwa pendeta dan pengurus GBI CK7 tidak transparan kepada ribuan jemaat, terkait uang atau dana jemaat diatas Rp 100 miliar yang malah disetor ke Indosurya.
Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono SH MH melalui keterangan tertulisnya kepada media, menyebutkan bahwa ditilik dari isi putusan Koperasi Indosurya, tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya.
“Dari sini kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menggunakan uang masyarakat. Aliran dana Rp 100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya,” ujar Advokat Bambang Hartono.
Begitu pula sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJS yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian Rp 53 miliar.
“JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya nggak ada. Dan, uang masuk ke rekening PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib.
Namun ketika dilaporkan ke polisi di Mabes Polri dan diminta pertanggungjawabannya. JJ malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa saat dipolisikan, bukannya tanggungjawab malah berniat mencelakakan orang lain.
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Advokat Bambang Hartono mengungkapkan bahwa terlihat garis merah dimana lawyer yang dipakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama, yaitu Juniver Girsang.
“Apalagi pendeta senior JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan, namun dibawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya.
Harapan para jemaat tanyakan ke Pengurus Gereja apakah benar pernyataan LQ Indonesia Lawfirm atau tidak? Jika GBI tidak mau mengaku, mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama.
Dalam hal ini, LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7.
“Jika GBI CK7 bersih, seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharuanya untuk kepentingan gereja, malah dibelikan mobil BMW untuk pendetanya. Sedangkan jemaatnya, malah naik becak dan bajaj ke gereja,” celetuk kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Ali Amsar seraya menyindir. © RED/REL/GOES