Sugiarto Diputus Bebas Murni Hakim, KUASA HUKUM Minta Kepala Kejati DKI Tak Kabulkan Kasasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kuasa Hukum Sugiarto Cipto Hartono berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak mengabulkan kasasi yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sengketa tanah dan kriminalisasi pencemaran nama baik.

Harapan tersebut diutarakan mereka kepada awak media, Selasa (16/7/2024) kemarin seusai menghadiri Sidang Putusan Nomor 14 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sedangkan salah satu kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono, Hardi Christianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan Nomor 14 Pidana di Jakarta Utara.

“Kenapa? Karena, kami melihat ketentuan dari pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim. Jadi, harus saya jelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif. Artinya minimal harus ada dua alat bukti. Dan, keyakinan hakim itu baru bisa mempidanakan orang, ya seperti itu,” imbuh Hardi di Sunter, Jakarta Utara belum lama ini.

Selain itu, Hardi juga mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut. Bahkan, pihaknya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN)dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut.

Selanjutnya, Hardi menjelaskan bahwa perihal perkara Sugiarto Cipto Hartono jelas tidak berdiri sendiri. Perkara Sugiarto Cipto Hartono ini, menurut dia, justru berawal dari perkara sebelumnya.

“Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono di dakwa pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga. Malah bebas murni juga, nomor putusannya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia, lagi.

Akan tetapi pada awal tahun 2020 lalu, kliennya kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik. “Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali,” bebernya.

Maka itu, Hardi kemudian menjelaskan bahwa terkait inti permasalahan, mengapa kliennya Sugiarto dilaporkan ke kepolisian.

“Untuk inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah. Yakni menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga. Tetapi, klien kami malah dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut,” ucap Hardi menerangkan secara detail.

Terkait dengan keputusan hari ini putusan Nomor 14, Hardi menyebutkan ada (3) tiga hal yang disoroti.

Pertama adalah di dalam pertimbangan hakim tadi, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti. Tidak mampu menghadirkan bukti yang sudah didakwakan olehnya. Jadi seperti itu ya poin satunya,” katanya.

Sedangkan untuk poin yang kedua, Hardi melihat Jaksa apenuntut Umum (JPU), bukannya fokus kepada pasal dakwaan 310 dan 31. tapi malah fokus kepada kepemilikan tanah. “Kepemilikan tanah seperti itu. Sehingga kami menilai dakwaannya ini tidak jelas,” telaah Hardi.

Untuk poin yang ketiga, Hardi melihat ada dugaan memberikan keterangan yang tidak berkesesuaian. Dimana saksi-saksi pemilik tanah tersebut, pihaknya menduga saksi ini memberikan keterangan palsu.

“Ini dugaan kami tim kuasa hukum dari tim kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono. Kenapa? Saya jelaskan ya bahwa pada tahun 2004 saksi ini membuat berita acara pengukuran. Lalu, dia menyatakan bahwa dia menguasai fisik. Ini ada di dalam berita acaranya di tahun 2004. Namun di persidangan 946 para saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa tidak menguasai fisik. Lalu, ada juga di dalam keputusannya 946 tahun 2019,” bebernya.

Kemudian pada tahun 2024 ini pihak tersebut dikatakan Hardi menyatakan memberikan keterangan menguasai fisik tahun 2017 atau 2007 yang dapat dilihat kembali di dalam pertimbangan putusannya.

“Ini sudah berkesesuaian dan ini masuk ke dalam pertimbangan keputusan hakim tiga hal itu seperti itu,” jelas Hardi seraya berharap dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak melakukan kasasi.

“Sudah cukup seperti itu. Cukuplah sudah. Kita mengacu kepada kasus rektor Udayana, begitu bebas murni Kejaksaan Tinggi Bali, tidak mengajukan kasasi. Kenapa? Karena bebas murni putusannya. Ini diatur dalam pasal 191 ayat 1 KUHP undang-undang Nomor 18 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” pungkas Hardi.

Sementara itu kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono lainnya, Marlen Tunru, menyebutkan dari berbagai sekian kasus yang dialami kliennya pihaknya merasa dikriminalisasi.

“Terhadap perkara-perkara ini yang kami berharap sih bahwa perseteruan ini sih sebenarnya sudah dapat sudah harus diakhiri sih sebenarnya. Dan kami melihat juga bahwa di dalam pertimbangan – pertimbangan tersebut dan berdasarkan putusan hakim tadi sudah menyatakan bahwa unsur-unsur yang didakwakan kepada klien kami Sugiarto Cipto Hartono tidak terpenuhi,” ucapnya.

Marlen juga melihat apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur seperti barang bukti plang tidak ada. Juga tidak ada saksi yang menyebutkan Sugiarto memasang/memerintah memasang plang.

Kemudian telah terjadi pemalsuan tanda tangan H. Abdullah (saksi pada berita acara penelitian/pengukuran No. 1 & 3 Tanggal 24 Februari 2024), terjadinya keterangan palsu di Bawah sumpah, serta Tony Surjana dan Jhony Surjana telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka, sudah seharusnyalah keputusan tersebut menyatakan terhadap klien kami bebas murni. Memang terhadap pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” ucap Marlen, menyudahi keterangannya. © RED/REL/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis