Selain Didasari Sakit Hati, POLRES METRO BEKASI Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana dengan Motif Ekonomi

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil membongkar kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Melalui press release yang digelar Senin (22/7/2024) siang ini, Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kronologi dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Disebutkan pada awal mula kasus ini terjadi dua minggu sebelum kematian korban, ketika para pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soklin, kedalam minuman susu Soda dan Floridina.

Namun, upaya tersebut gagal. Baru pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan Soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

“Tapi di hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” papar Twedi.

Sampai pada akhirnya, Kamis (27/6/2024) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. Pelaku (J) adalah istri korban, (SNA) adalah anak pertama korban, dan (HP) adalah pacar anak korban.

“Namun setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” bebernya, panjang lebar.

Terkait motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati. Selain itu juga ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. Kini, ibu, anak dan pacar korban harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.

Yang pasti terkait kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. © RED/POE-JIE /EDITOR : GOES

Related posts

Mulai Terjun Jadi Pengacara, BERBIE KUMALASARI Minta Pemerintah Kedepan Harus Serius Benahi Masalah Hukum

Desak Mapolres Jaksel, KUASA HUKUM Korban Kasus Bullying di Binus School Simprug Minta Anak Menteri Segera Ditetapkan Tersangka

Predikat Cumlaude, ARTIS & PENGACARA LISSA V Raih Gelar S2 Kenotariatan dari Universitas Jayabaya Jakarta